[JAKARTA]-"kba-ajiinews//GALAKnews//GALANG//
Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie, OC Kaligis mempersilahkan jika kasus klienya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan saja diambil alih KPK karena bukti-buktinya kan sama saja," kata Kaligis seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/1).
Untuk ketiga kalinya sidang pembacaan tuntutan Bahasyim ditunda. Dalam sidang Rabu (12/1) ini PU mengaku belum siap. Sidang tanggal 3 Januari ditunda karena Bahasyim mengaku sakit. Sidang tanggal 10 Januari juga ditunda karena PU mengaku belum siap dengan tuntutan.
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Bahasyim melakukan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan terhadap Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar pada saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak tahun 2005. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kartini mengaku menyerahkan uang tersebut lantaran takut perusahaannya digangu.
Penuntut umum juga mendakwa Bahasyim melakukan pencucian uang atas hartanya senilai Rp 64 miliar.sumber suara pembaruan [NOV/A-21]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar