Senin, 10 Januari 2011

BOS Pendidikan Harus Bisa Diakses Publik

UNISBA MINTA TRANSPARANSI PENDELOLAAN DANA SEKOLAH


BANDUNG–"kba-ajiinews"

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk dalam dokumen publik yang dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Alamsyah Siregar menyayangkan pengelolaan dana BOS masih cenderung tertutup, sehingga menjadi rawan penyimpangan. Padahal, Komisi Informasi sudah memutuskan BOS,dokumen SPJ,hingga kuitansi yang dipergunakan dalam birokrasi merupakan dokumen yang bisa dipublikasikan.

“Hanya segelintir saja masyarakat yang bisa mengakses informasi alokasi dan penggunaan dana BOS, karena sebagian besar masyarakat tidak mendapatkan akses informasi tentang dana BOS,”ujar Alamsyah dalam acara Diskusi Publik “Transparansi Informasi Publik Dalam Berdemokrasi di Indonesia” di Aula Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Tamansari, Kota Bandung,pekan lalu.

Dampak masih belum transparannya pengelolaan dana BOS, kontrol masyarakat menjadi lemah. Para pengelola bisa dengan mudah menyelewengkan ketentuan pengadaan. Pihaknya telah berupaya agar Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengimplementasikan publikasi dokumen publik, termasuk dana BOS. “Tapi, mereka (Kemendiknas) protes.

Mereka beralasan jika dibuka justru rawan pemerasan terhadap aparat,”katanya. Menurut dia, alasan tersebut tidak berdasar, sebab menurut pengalamannya, aparat yang rawan diperas justru yang melakukan penyimpangan. Sebaiknya pemerintah membuka seluas-luasnya informasi terkait penggunaan dana BOS.“Jika masyarakat tahu, mereka akan kritis dan pemerintah bisa mendapat masukan seperti apa pengelolaan dana BOS yang ideal. Pada dasarnya, kebijakan dana BOS ini sangat baik,” papar Alamsyah.

Namun,pada praktiknya kerap tidak transparan yang menyebabkan banyak ketidakpuasan dari berbagai pihak. Misalnya dalam pengadaan BOS buku sering dokumen pasca pengadaan tidak dibuka ke publik.Akibatnya, timbul kecurigaan dan masyarakat tidak bisa berbuat apapun.“Sebenarnya kalau transparan,masyarakat bisa melaporkannya, tapi ini kan yang tahu hanya segelintir, jadi sulit membongkarnya,”ucapnya.

Dewan Federasi Kontras Ori Rahman menambahkan, hingga kini banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi-informasi yang seharusnya bisa didapat. Dia berharap adanya Komisi Informasi sebagai lembaga milik publik dapat menjadi fasilitator mengenai informasi yang menjadi hak publik.sumbr sindo (krisiandi sacawisastra)-//kba-ajiinews/GALAKnews//galang//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar