KERUKUNAN BERAGAMA
Pencabutan Izin Gereja Digugat ke PTUN
BANDUNG - Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja Katolik di kawasan industri Kota Bukit Indah, Bungursari, Purwakarta, oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuai gugatan hukum. Badan Pengurus Gereja dan Amal Katolik Kristus Raja mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (10/11).
Liona N Supriatna, kuasa hukum penggugat, mengatakan, pihaknya melakukan gugatan setelah menilai keputusan pencabutan IMB itu tidak didasari alasan yang jelas, bahkan secara normatif telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Persoalan hukum ini bermula dari keluarnya Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/P-IMB-464-BPMPTSP/X/2009 tertanggal 19 Oktober 2009 yang mencabut IMB Gereja Katolik Santa Maria. Padahal, sebelumnya IMB dikeluarkan Bupati pada 8 April 2009. IMB itu diterbitkan atas rekomendasi Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta.
"Pencabutan IMB itu disinyalir karena tekanan pihak tertentu yang menyebutkan kami telah menyalahi aturan dan memanipulasi data. Namun, kami telah memenuhi semua prosedur yang disyaratkan dan bahkan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar," ujar Liona.
Dari segi hukum, pencabutan itu dinilai tidak memenuhi aturan mana pun. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bangunan juga menyebutkan bahwa IMB baru dicabut manakala pembangunan itu tidak dilakukan selama enam bulan. "Kami belum sempat membangun, tetapi izin sudah dicabut," ia menambahkan.
Saat ini umat Katolik yang bekerja dan tinggal di sekitar kawasan industri itu, lanjut Liona, terpaksa menjalankan ibadah di gudang milik salah satu pabrik. Umat Katolik di lingkungan tersebut berjumlah sekitar 175 orang.
"Hak umat beragama untuk beribadah dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Pelanggaran atas hal ini jelas merupakan pelanggaran HAM," ujar Liona yang juga pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan.
Dilematis
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta Muhamad Rifai mengatakan, kasus ini menjadi dilema bagi pihaknya. "Kalau izin diberikan, kami dituntut oleh Front Pembela Islam. Sebaliknya, kalau izin dicabut, kami dituntut oleh pihak gereja. Adanya gugatan ke PTUN ini sudah bisa kami duga dan kami siap untuk menghadapi gugatan apa pun," katanya.
Rifai mengatakan, pencabutan izin itu bukan tanpa pertimbangan yang matang. Pihaknya bersama-sama dengan FKUB Kabupaten Purwakarta dan elemen masyarakat lain telah melakukan pengecekan di lapangan. "Syarat pendirian rumah ibadah adalah disetujui minimal 60 warga sekitar. Namun, setelah kami cek di lapangan, warga yang setuju ternyata kurang dari jumlah itu," paparnya. (REK)***
Source : Kompas, Rabu, 11 November 2009 | 14:48 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar