Kamis, 04 Juni 2009

Kasus Surat Elektronik

Kasus Prita Ancam Kebebasan Berekspresi

Sabtu, 30 Mei 2009 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen menilai penahanan Prita yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UUITE) mengancam kebebasan berekspresi.

"Kami mengeceam keras proses pengadilan," ujar Ketua AJI Nezar Patria saat dihubungi, Sabtu

Kasus ini, lanjutnya akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takutmenyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Nezar menuturkan, yang dilakukan Prita, bukanlah pencemaran nama baik, tapi lebih pada keluhan akan pelayanan yang dialaminya. "Sebagai ibu rumah tangga dia hanya menumpahkan pengalamannya di komunitas yang biasa dia kunjungi," katanya. Ia menambahkan wilayah sebaran informasi juga berkisarpada milis kelompoknya. "Ini wilayah terbatas, bukan publik luas," kata dia.

Kritikan, tambahnya, seharunya menjadi sesuatu hal yang baik dan bisa bermanfaat bagi institusi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan. "Jangan sampai masyarakat tidak bisa lagi komplain atau berbagi pengalaman," ujarnya.

Bukan kali pertama UU ITE mengancam kebebasan berekspresi, sebelumnya seorangwartawan, Iwan Pilliang, juga pernah dijerat pasal yang sama dengan dugaan pencemaran namabaik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet. "Ini korban yang kesekian kalinya, UU ITE lagi - lagi makan korban," kata Nezar.

Prita Mulyasari diadukan secara pidana oleh RS Omni International Alam Sutra Tangerang.Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Warga Vila Melati MasSerpong ini mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Kejaksaan Negeri Tangerangkemudian menahan Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalukarena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE).

VENNIE MELYANI
(30/5). Residence

Topik :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar