Senin, 08 Juni 2009

Dirut BUMN dan BUMD Terancam Masuk Bui

Duit Perusahaan Pelat Merah Dipakai Buat Kampanye

Sofyan Siap Penjarakan Dirut

BUMN Yang Bandel

JAKARTA - Kisruh keterlibatan sejumlah BUMN dan BUMD dalam penyedian dana kampanye capres ditanggapi serius oleh Kementerian BUMN. Meneg BUMN Sofyan Djalil tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan menyeret dirut BUMN bandel ini ke penjara: SOFYAN mengatakan, penggu­naan dana perusahaan pelat merah untuk mensponsori kam­panye capres itu merupakan pe­langgaran hukum. Karena itu, Sofyan siap memberi sanksi tegas pada anak buahnya.

"Kalau memang ada BUMN Yang melakukan itu, maka itu sudah tergolong tindak pidana. Dan itu sanksinya keras sekali, bahkan mereka bisa dipenjara," tegas Sofyan Djalil ketika dite­mui di kantornya, kemarin. Menurut Sofyan, untuk me­ngetahui kebenaran berita terse­but, pihaknya melakukan cek dan ricek kepada Ketua PPATK (Pu­sat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan) Yunus Husein.

"Kita akan cek dulu kebena­rannya. Kalau ternyata ada BUMN yang terlibat, baru kita akan lapor pada Bawaslu. Kita akan ambil tindakan hukum bersama dengan Bawaslu. Sebab, hal itu sudah melanggar Undang-Uundang Pemilu," tandasnya.

Ada tidaknya BUMN atau BUMD yang terlibat dalam prak­tik kotor itu, Sofyan mengaku belum mengetahuinya. Sebab, itu baru laporan Yunus Husein.

"Saya belum tahu itu. Namun, kalau itu tidak benar adanya, ya tidak apa. Sebab, beliau kan tidak menyebut satu per satu orang­nya. Namun kalau itu benar di­lakukan, maka akan kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, banyak transaksi mencurigakan dari BUMN dan BUMD. Tidak adanya aturan tegas dan jelas dari Bawaslu dari KPU tentang sumbangan dari BUMN dan BUMD, kian memberi peluang untuk perusahaan pelat merah menjadi sponsor kampanye capres tertentu.

"Dan BUMD-BUMN itu tidak bodoh. Makanya mereka banyak jadi sponsor acara pemerintah menjelang pemilu," katanya.

Pengamatan PPATK dalam be­berapa tahun terakhir, banyak sekali transaksi keuangan yang men­curigakan yang berasal dari ka­langan pengusaha yang menjadi sponsor parpol, caleg, calon ke­pala daerah dan capres-cawapres.

Sejauh ini, katanya, kebanyakan pengusaha melakukan multi in­vestasi atau menyumbang dana dalam jumlah besar kepada semua calon. Investasi politik itu, ka­tanya, tetap dilakukan pengusaha meskipun sebenarnya secara ekonomis mereka rugi.

"Kepentingannya jelas, agar bisnisnya berkembang dan aman. Bahkan waktu pemilu presiden tahun 2004, ada pengusaha yang nyumbang ke semua calon, dan sampai sekarang bisnisnya aman-aman saja tuh," kata Yunus. (TIO)***

Source : Rakyat Merdeka, Sabtu, 6 Juni 2009

Laporan Keuangan Tidak Jelas

Ratusan BUMN Diduga Danai Kampanye Capres

JAKARTA - Kontroversi sumbangan perusahaan pelat merah buat dana kampanye para capres terus bergulir. Pengamat ekonomi dan politik Ichsanudin Noorsy menduga, ratusan BUMN menyuplai dana buat kampanye capres.

MENURUT Noorsy, terlalu ba­nyak induk perusahan BUMN yang diduga terlibat menyedia­kan dana kampanye untuk capres (calon presiden) tertentu.

"Rasanya kalau dihitung ada ratusan BUMN jumlahnya, baik itu oleh induk perusahaan maupun anak dan cicit perusahaan yang laporan keuangannya tidak je­las," ungkap Noorsy kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Dalam menjalankan sumba­ngan itu, kata Noorsy, sindikat BUMN melakukannya dengan berbagai trik. Trik itu misalnya, menyamarkan transaksi yang tidak jelas dengan tidak ditujukan langsung kepada induk peru­sahaan. Bahkan bank-bank pelat merah juga banyak yang mela­kukan tindakan kotor tersebut.

Menurut Nooorsy, Meneg BUMN pernah mengatakan, pe­rusahaan pelat merah jangan ter­lalu banyak diintervensi. "Sebe­narnya perkataan itu adalah bukti bahwa sekarang ini BUMN sudah terlalu dalam diintervensi," tukas bekas anggota DPR ini.

Menurut Noorsy, sudah saat­nya pemerintah terutama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengambil tindakan tegas un­tuk mengusut tuntas dugaan ka­sus ini. "BPK perlu melakukan audit dan investigasi khusus. Itu perlu dilakukan agar BUMN tidak sembarang lagi mem­berikan sumbangan tidak je­las," kata Noorsy.

Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keua­ngan) Yunus Husein enggan me­ngungkap nama-nama perusa­haan BUMN yang terlibat tran­saksi mencurigakan dalam pe­nyedian dana untuk kampanye capres. "Saya tidak punya info tentang masalah itu," kata Yu­nus, melalui pesan pendeknya kepada Rakyat Merdeka.

Sebelumnya, Yunus meng­ungkap banyak transaksi men­curigakan dari BUMN dan BUMD. Pengamatan PPATK dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali transaksi keu­angan mencurigakan yang ber­asal dari kalangan pengusaha yang menjadi sponsor partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan calon presiden dan wakil presiden. Menanggapi itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil berjanji akan memberikan sanksi tegas dan menyeret para dirut BUMN bandel ini ke penjara. Sofyan mengatakan, penggunaan dana perusahaan pelat merah untuk mensponsori kampanye capres itu merupakan pelanggaran hukum.

Menurut Sofyan, untuk menge­tahui kebenaran berita tersebut pihaknya melakukan cek dan ri­cek Ketua PPATK Yunus Husein.

"Kita akan cek dulu kebena­rannya. Kalau memang ternyata ada BUMN yang terlibat, baru kita akan lapor pada Bawaslu. Kita akan ambil tindakan hukum bersama dengan Bawaslu. Sebab hal itu sudah melanggar Undang-Undang Pemilu," tandas Sofyan. (Rakyat Merdeka, 6/6). (TIO)***

Source : Rakyat Merdeka, Senin, 8 Juni 2009

Diduga Melanggar Tayangan Pemilu

Bawaslu Laporkan

2 Stasiun TV Ke Polisi

JAKARTA, RM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan stasiun televisi TVRI dan Metro TV ke Mabes Polri, kemarin. Kedua stasiun tersebut diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan menyiarkan acara Silaturrahim Nasional Koalisi Parpol SBY- Boediono pada 30 Mei lalu di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, tanpa ada sensor atau pemotongan sama sekali.

"Kita (Bawaslu) menilai tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU 42 Tahun 2008, Pasal 38 Ayat 1 Huruf D," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, kata Hidayat, penyidik Mabes Polri telah mengajukan klarifikasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), General Manager Berita TVRI dan Pimpinan Redaksi Metro TV serta Komisaris Trans 7.

"Bawaslu mencantumkan Direktur Program dan Berita TVRI dan Pimpinan Redaksi Metro TV sebagai pihak yang diduga turut serta dalam pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal kampanye karena menyiarkan acara tanpa sensor," jelas Hidayat.

Anggota Bawaslu Wahidah Syuaib menjelaskan, sebelum melaporkan, pihaknya sudah memanggil tiga pimpinan tiga stasiun televisi yang menyiarkan pidato Capres SBY dalam acara tersebut. Tiga pimpinan stasiun yang hadir yakni, Manajer Pemberitaan TVRI, Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih, dan Pemimpin Redaksi Trans TV, Ishadi SK.

"Ketiga pimpinan televisi itu mengelak, pimpinannya ngomong itu suatu berita yang menarik," ujar Wahidah.

Namun, hasil koordinasi Badan Pengawas dan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan penayangan itu patut diduga blocking time. "Sebab sampai menggeser acara lain. Karena itu KPI sudah menegur ketiga stasiun televisi."

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Wirdyaningsih. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada transaksi antara tim kampanye dengan stasiun televisi itu. "Ini sedang kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Untuk diketahui, pada 1 Juni lalu, Sinergi Masyarakat untuk. Demokrasi (Sigma) melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye tiga pasangan calon ke Bawaslu.

Jika terbukti melanggar, maka Bawaslu akan menjerat dengan Pasal 213 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. (BUY)***

Source : Rakyat Merdeka, Senin, 6 Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar