Duit Perusahaan Pelat Merah Dipakai Buat Kampanye
Sofyan Siap Penjarakan Dirut
BUMN Yang Bandel
JAKARTA - Kisruh keterlibatan sejumlah BUMN dan BUMD dalam penyedian dana kampanye capres ditanggapi serius oleh Kementerian BUMN. Meneg BUMN Sofyan Djalil tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan menyeret dirut BUMN bandel ini ke penjara: SOFYAN mengatakan, penggunaan dana perusahaan pelat merah untuk mensponsori kampanye capres itu merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, Sofyan siap memberi sanksi tegas pada anak buahnya.
"Kalau memang ada BUMN Yang melakukan itu, maka itu sudah tergolong tindak pidana. Dan itu sanksinya keras sekali, bahkan mereka bisa dipenjara," tegas Sofyan Djalil ketika ditemui di kantornya, kemarin. Menurut Sofyan, untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, pihaknya melakukan cek dan ricek kepada Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Yunus Husein.
"Kita akan cek dulu kebenarannya. Kalau ternyata ada BUMN yang terlibat, baru kita akan lapor pada Bawaslu. Kita akan ambil tindakan hukum bersama dengan Bawaslu. Sebab, hal itu sudah melanggar Undang-Uundang Pemilu," tandasnya.
Ada tidaknya BUMN atau BUMD yang terlibat dalam praktik kotor itu, Sofyan mengaku belum mengetahuinya. Sebab, itu baru laporan Yunus Husein.
"Saya belum tahu itu. Namun, kalau itu tidak benar adanya, ya tidak apa. Sebab, beliau kan tidak menyebut satu per satu orangnya. Namun kalau itu benar dilakukan, maka akan kita ambil tindakan tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan, banyak transaksi mencurigakan dari BUMN dan BUMD. Tidak adanya aturan tegas dan jelas dari Bawaslu dari KPU tentang sumbangan dari BUMN dan BUMD, kian memberi peluang untuk perusahaan pelat merah menjadi sponsor kampanye capres tertentu.
"Dan BUMD-BUMN itu tidak bodoh. Makanya mereka banyak jadi sponsor acara pemerintah menjelang pemilu," katanya.
Pengamatan PPATK dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali transaksi keuangan yang mencurigakan yang berasal dari kalangan pengusaha yang menjadi sponsor parpol, caleg, calon kepala daerah dan capres-cawapres.
Sejauh ini, katanya, kebanyakan pengusaha melakukan multi investasi atau menyumbang dana dalam jumlah besar kepada semua calon. Investasi politik itu, katanya, tetap dilakukan pengusaha meskipun sebenarnya secara ekonomis mereka rugi.
"Kepentingannya jelas, agar bisnisnya berkembang dan aman. Bahkan waktu pemilu presiden tahun 2004, ada pengusaha yang nyumbang ke semua calon, dan sampai sekarang bisnisnya aman-aman saja tuh," kata Yunus. (TIO)***
Source : Rakyat Merdeka, Sabtu, 6 Juni 2009
Laporan Keuangan Tidak Jelas
Ratusan BUMN Diduga Danai Kampanye Capres
JAKARTA - Kontroversi sumbangan perusahaan pelat merah buat dana kampanye para capres terus bergulir. Pengamat ekonomi dan politik Ichsanudin Noorsy menduga, ratusan BUMN menyuplai dana buat kampanye capres.
MENURUT Noorsy, terlalu banyak induk perusahan BUMN yang diduga terlibat menyediakan dana kampanye untuk capres (calon presiden) tertentu.
"Rasanya kalau dihitung ada ratusan BUMN jumlahnya, baik itu oleh induk perusahaan maupun anak dan cicit perusahaan yang laporan keuangannya tidak jelas," ungkap Noorsy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dalam menjalankan sumbangan itu, kata Noorsy, sindikat BUMN melakukannya dengan berbagai trik. Trik itu misalnya, menyamarkan transaksi yang tidak jelas dengan tidak ditujukan langsung kepada induk perusahaan. Bahkan bank-bank pelat merah juga banyak yang melakukan tindakan kotor tersebut.
Menurut Nooorsy, Meneg BUMN pernah mengatakan, perusahaan pelat merah jangan terlalu banyak diintervensi. "Sebenarnya perkataan itu adalah bukti bahwa sekarang ini BUMN sudah terlalu dalam diintervensi," tukas bekas anggota DPR ini.
Menurut Noorsy, sudah saatnya pemerintah terutama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini. "BPK perlu melakukan audit dan investigasi khusus. Itu perlu dilakukan agar BUMN tidak sembarang lagi memberikan sumbangan tidak jelas," kata Noorsy.
Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Yunus Husein enggan mengungkap nama-nama perusahaan BUMN yang terlibat transaksi mencurigakan dalam penyedian dana untuk kampanye capres. "Saya tidak punya info tentang masalah itu," kata Yunus, melalui pesan pendeknya kepada Rakyat Merdeka.
Sebelumnya, Yunus mengungkap banyak transaksi mencurigakan dari BUMN dan BUMD. Pengamatan PPATK dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari kalangan pengusaha yang menjadi sponsor partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan calon presiden dan wakil presiden. Menanggapi itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil berjanji akan memberikan sanksi tegas dan menyeret para dirut BUMN bandel ini ke penjara. Sofyan mengatakan, penggunaan dana perusahaan pelat merah untuk mensponsori kampanye capres itu merupakan pelanggaran hukum.
Menurut Sofyan, untuk mengetahui kebenaran berita tersebut pihaknya melakukan cek dan ricek Ketua PPATK Yunus Husein.
"Kita akan cek dulu kebenarannya. Kalau memang ternyata ada BUMN yang terlibat, baru kita akan lapor pada Bawaslu. Kita akan ambil tindakan hukum bersama dengan Bawaslu. Sebab hal itu sudah melanggar Undang-Undang Pemilu," tandas Sofyan. (Rakyat Merdeka, 6/6). (TIO)***
Source : Rakyat Merdeka, Senin, 8 Juni 2009
Diduga Melanggar Tayangan Pemilu
Bawaslu Laporkan
2 Stasiun TV Ke Polisi
JAKARTA, RM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan stasiun televisi TVRI dan Metro TV ke Mabes Polri, kemarin. Kedua stasiun tersebut diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan menyiarkan acara Silaturrahim Nasional Koalisi Parpol SBY- Boediono pada 30 Mei lalu di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, tanpa ada sensor atau pemotongan sama sekali.
"Kita (Bawaslu) menilai tayangan siaran tersebut telah memenuhi unsur pidana kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU 42 Tahun 2008, Pasal 38 Ayat 1 Huruf D," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, kata Hidayat, penyidik Mabes Polri telah mengajukan klarifikasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), General Manager Berita TVRI dan Pimpinan Redaksi Metro TV serta Komisaris Trans 7.
"Bawaslu mencantumkan Direktur Program dan Berita TVRI dan Pimpinan Redaksi Metro TV sebagai pihak yang diduga turut serta dalam pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal kampanye karena menyiarkan acara tanpa sensor," jelas Hidayat.
Anggota Bawaslu Wahidah Syuaib menjelaskan, sebelum melaporkan, pihaknya sudah memanggil tiga pimpinan tiga stasiun televisi yang menyiarkan pidato Capres SBY dalam acara tersebut. Tiga pimpinan stasiun yang hadir yakni, Manajer Pemberitaan TVRI, Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih, dan Pemimpin Redaksi Trans TV, Ishadi SK.
"Ketiga pimpinan televisi itu mengelak, pimpinannya ngomong itu suatu berita yang menarik," ujar Wahidah.
Namun, hasil koordinasi Badan Pengawas dan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan penayangan itu patut diduga blocking time. "Sebab sampai menggeser acara lain. Karena itu KPI sudah menegur ketiga stasiun televisi."
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Wirdyaningsih. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada transaksi antara tim kampanye dengan stasiun televisi itu. "Ini sedang kita pelajari lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, pada 1 Juni lalu, Sinergi Masyarakat untuk. Demokrasi (Sigma) melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye tiga pasangan calon ke Bawaslu.
Jika terbukti melanggar, maka Bawaslu akan menjerat dengan Pasal 213 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. (BUY)***
Source : Rakyat Merdeka, Senin, 6 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar