
iklan-iklan Pemkad Indramayu yang dimuat di media cetak. (Foto : Repro Majalah GALANG)

Tampak dalam gambar kanan Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu, Akhmad Juniadi.
(Foto : MNS/RAS/Repro Majalah GALANG)
Kabag Humas Tidak Memahami UU Pers ?
Anggaran Iklan Rp. 429 Juta Diduga Jadi Bancakan
Indramayu, SNP
Terkait tentang dugaan KKN anggaran iklan layanan masyarakat melalui bagian Humas Setda pemkab Indramayu, semakin meruncing. Karena awal terindikasi bagian humas tebang pilih, tentang pemuatan dan pembayaran iklan pada media cetak, baik harian, mingguan, dwi mingguan dan majalah.
Berdasarkan daata SNP, besarnya anggaran iklan media cetak TA 2007 mencapai Rp 900 jutam tahun anggaran 2008 Rp 12 miliar, ketika perubahan anggaran tahun 2008 terjadi penurunan, yaitu TA 2009 Rp 429 juta lebih ironisnya, bagian Humas tidak transparan, baik kriteria iklan yang dimuat pada media cetak.
Ditemui Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu Akhmad Juniadi di ruang dinasnya, ketika wartawan SNP Konfirmasi tentang anggaran iklan, berapa dana iklan sampai bulan Mei 2009, yang dibayarkan?, kriteria iklan dan rekapitulasi tentang berapa dan koran apa saja yang memuat iklan tersebut? Jawaban Akhmad Juniadi, wartawan tidak berhak memeriksa, karena minggu depan BPKP akan memeriksa.
Lebih transparansi penggunaan dana bersumber APBD, tugas dan fungsi wartawan wajib memberikan informasi pada publik. Padahal, wartawan SNP konfirmasi seputar dana iklan, dijawab atau tidak itu kembali pada bagian Humas Pemkab Indramayu.
Secara terpisah menurut pendapat Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII), Raskhanna S. tentang UU Pers No. 40 tahun 1999, pasal 7 ayat 2, tentang wartawan, memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, pasal 8 dalam melaksanakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum.
Mengenai tugas jurnalistik ketika konfirmasi tentang temuan berita, Kabag Humas menganggap pemeriksa, berarti Akhmad Juniadi tidak memahami tentang UU no. 40 tahun 1999 tertera disana ketentuan pidana pasal 18, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Hal tersebut Kabag Humas tidak memberikan penjelasan berarti terindikasi adanya pelanggaran terhadap pasal 18 tersebut, tegas Raskhanna S.
Selain itu Ketua AJII juga menyikapi keterangan Kabag Humas ketika wartawan melakukan konfirmasi dianggap sebagai pemeriksa itu jelas salah kaprah berarti bagian Humas tidak membaca UU tersebut. Lebih ironisnya setiap penempatan pejabat selayaknya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Setda Pemkab Indramayu harus menempatkan pejabat sesuai dengan sumber daya manusianya. Jika hal ini salah menempatkan berarti adanya indikasi penempatan jabatan tersebut tidak dilakukan ketentuan SDM masing-masing pejabat Pemkab Indramayu.
Selain itu yang lebih perlu disikapi jelas Ketua AJII tentang anggaran iklan sampai bulan Mei 2009 Rp 429 juta habis, ini perlu dipertanyakan adanya dugaan KKN antara oknum bagian Humas Setda Pemkab Indramayu. Sebagian media cetak yang telah menerbitkan iklan sampai saat ini belum juga dibayar oleh bagian Humas, ini merupakan tanggung jawab Kabag Humas Pemkab Indramayu. (MS/RAS)
Penggunaan Dana Iklan Diduga Kepentingan Kelompok ?
Bagian Humas Harus Transparan
Indramayu, MEDINAS
Penggunaan anggaran jasa iklan layanan masyarakat, melalui Bagian Humas Setda Pemkab Indramayu, perlu menjadi kajian transparansi pada masyarakat. Karena terlihat tiga tahun anggaran tersebut diduga hanya untuk kepentingan kelompok. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia(AJII), Raskhanna S, saat ini semua pos anggaran perlu adanya tranparansi pemerintah pada publik.
Menurut Raskhanna S, dua tahun terakhir ini penggunaan dana iklan, dulu dikelola (Kantor Penerangan, Red) sekarang menjadi Humas, cukup besar, tetapi kajian dan materi iklan tersebut, hanya sebagian untuk kepentingan kelompok. Hal tersebut jika dikaji ulang dengan cross cek. Pembuktian terbalik pada tahun 2007-2008 lalu pasti terjadi tidak menutup kemungkinan terjadinya mark up anggaran.
Sebagai contoh tegas Raskhanna S, beberapa media cetak, baik TV dan Radio dalam setahun anggaran bisa di cek. Demikian juga pada pemasangan iklan di surat kabar, harian atau terbitan mingguan. Lebih spesifik dari jumlah nilai iklanyang yang terpasang pada salahs atu media cetak, dapat dihitung berapa milimeter kali harga iklan /mm/kolom. Karena dengan ad salah salah satu media cetak tidak menghitung dari prosedur tersebut, hanya angka jumlah keseluruhan.
Hal ini Ketua AJII, Raskhanna S, secara tegas mengingatkan pada bagian Humas Setda, jika hal ini tidak ditempuh, tidak menutup kemungkinan terjadinya mark up dan iklan, nantinya akan diketahui secara jelas. Karena hampir setiap tahun anggaran, pemasangan iklan, dimedia cetak hanya dikuasai oleh media cetak tertentu, ini dapat menimbulkan terjadinya monopoli persaingan usaha tegas Ketua AJII. Untuk itu diminta pejabat terkait agar penggunaan dana iklan Bagian Humas Setda Pemkab Indramayu harus transparan.
Secara terpisah ditemui, Mukhayat Kasubag Hubungan Antar Lembaga Bag. Humas Setda Pemkab Indramayu, menjelaskan pada MEDINAS, tentang anggaran jasa iklan layanan masyarakat TA 2009 hanya mencapai Rp. 429.700.000,- padahal tahun 2008 sebelum perubahan anggaran tertera Rp. 1,3 miliar. Pada kenyataannya setelah perubahan anggaran tahun lalu terealisasi untuk pos anggaran jasa iklan layanan masyarakat hanya 1/3 jauh lebih kecil tegas Mukhayat.
Ketika ditanya MEDINAS, tentang kriteria iklan, dan berapa media cetak, elektronik, TV dan Radio, per triwulan pertama 2009 dana iklan tersebut, tidak dapat menjelaskan, karena belum selesai hasil rekap tegasnya.
Sedangkan keterangan Akhmad Junedi, Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu, tentang anggaran iklan tersebut masih dirapatkan. Bahkan mengakui pada tahun lalu pemasangan iklan pada media cetak belum juga dibayar. Hal ini karena keterbatasan anggaran tegas Akhmad Junedi. (Deswin)
Humas Pemkab Indramayu “ Bungkam”
“Terkait Penggunaan Anggaran Iklan”
INDRAMAYU, SURYA PENA
Dalam kaitan penggunaan anggaran iklan dari berbagai media khususnya media cetak humas pemkab Indramayu dalam tahun anggaran 2009 ini telah merealisasikan kurang lebih mencapai Rp 429.250,000 dari semua media yang ada di wilayah kabupaten Indramayu.
Namun dalam perjalanannya tidak semua media mendapatkan layanan iklan tersebut entah apa alasanya, kendati seperti itu media yang tidak mendapatkan iklan tidak mempersoalkan sebetulnya.
Yang jadi persoalan serta dipertanyakan adalah sumber penggunaan anggaran iklan tersebut, bersumber dari manakah dana layanan iklan tersebut?. Sebab sampai berita ini di tulis sebelumnya hingga saat ini belum ada pernyataan publik dari humas pemkab Indramayu terkait sumber anggaran.
Menurut sumber yang layak dipercaya bahwa anggaran iklan tersebut muncul bersumber dari dana APBD, kalau memang bukan menjadi sebuah kerahasian publik mestinya humas tidak perlu khawatir, apalagi kalau penggunaan dana tersebut dibiayaai oleh seseorang malah bukan menjadi persoalan yang semestinya patut dipertanyakan, bila perlu kabag humas pemkab indramayu mengumumkan secara transparan masing- masing media cetak baik terbitan harian maupun mingguan,bulanan yang mendapatkan iklan tersebut,,,,,,,?
Bahkan direktur PKSPD ( pusat kajian strategis pembangunan daerah) Indramayu, Q, usjh dialam baqa memberikan penjelasan pada wartawan terkait penggunaan dana iklan. “ Bahwa kalau terbukti penggunaan anggaran iklan yang dikeluarkan melalui post APBD merupakan bentuk pelanggaran, sesuai dengan undang-undang 31 tahun 1999 jumto uu 20 yang merupakan wilayah tindak pidana korupsi”.
“Ditambahkanya anggaran APBD tidak bisa digunakan untuk kost kepentingan iklan layanan tertentu separti terjadi di Indramayu, digunakan sebagai kekuatan mesin politik yang ujung-ujungnya masyarakat tetap dibingungkan dalam kaitan mendapatkan informasi, tuturnya.
Saat dihubungi SURYA PENA, muhayat salah satu staf dijajaran humas pemkab Indramayu memberikan pernyataan dirinya tidak bersedia berkomentar, silahkan kepejabat yang mempunyai kapasitas esalon diatas saya, apalagi terkait penggunaan anggaran, tegas muhayat. (Herman)
Kabag Humas Kotomi Penggunaan Dana Iklan
Surya Pena, Indramayu
Penggunaan anggaran iklan layanan masyarakat melalui pos anggaran bagian humas setda pemkab indramayu di duga untuk kepentingan kelompok . hal tersebut di ungkapkan ketua aktivitas junalistik independen indonesia (AJII) raskhanna s.depari selama ini terindikasi kabag humas di duga kkn dan kotomi penggunaan dana iklan yang di pasang di media cetak dan elektronik.
Sejak tahun anggaran 2008 dan 2009 dana iklan layanan masyarakat hanya orang tertentu yang menikmati pos anggaran tersebut . penilaian ketua AJII bahwa sumber dana APBD Pemkab indramayu selayaknya aparatur pemerintah teranspransi terhadap penggunaan anggarannya.
Adanya inidikasi dikriminasi terhadap media cetak tentang pmengalokasikan anggaran pemuatan iklan layanan masyarakat di media cetak.
Dalam kenyataan keluhan sejumlah wartawan melihat tentang nilai iklan apabila media cetak tersebut pemberitaanya datar tanpa mengkritisi kinerja pemkab indamayu bagian humas di duga kkn tentang realisasi dana iklan pada media cetak tersebut nilainya cukup besar. Bila perlu bagian humas harus mengumumkan secara transparan masing -masing media cetak baik terbitan harian,mingguan,maupun bulanan. Jika hal ini di lakukan nantinya akan di ketahui media cetak mana yang paling tertinggi baik harian maupun mingguan dapatkan anggaran iklan.
Kekecewaan sejumlah wartawan tahun lalu juga sebagian dana iklan belum juga realisasi sedangkan tahun anggaran 2009 di perkirakan layanan iklan masyarakat melaaluai bagian humas mencapai Rp 429.250.000 . kreteria pemasangan iklan tentang kegiatan bupati indramayu yang di ajukan oleh wartawan selama ini bukan atas dasar permohonan langsung pada bupati melainkan yang mengatur besar kecilnya penasangan iklan di media cetak sudah menjadi tangging jawab kinerja bagian humas pemkab indramayu. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan dugaan kkn oknum humas terhadap beberapa media cetak selama ini meliput kegiatan bupati di berikan iklan yang cukup besar. Padahal undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers indonesia termaktup di dalamnya jurnalistik merupakan sebagai kontrol sosial antara pemerintah, pers dan masyarakat bersikap independen. Padahal di indramayu ratusan media cetak selama ini aktif mengikuti kegiatan birokrat namun sebagian kecil yang berani mengungkap dan mengkritisi kinerja bupati indramayu beserta aparaturnya. Terkesan media cetak menutup mata tentang temuan penyimpangan dugaan kkn yang melibatkan sejumlah pejabat pemkab indramayu .
Lebih lanjut di tegaskan ketua AJII kinerja bagian humas setda pemkab indramayu lamban terutama tentang pembuatan spj baik pencairan iklan maupun dana insentip pers yang setiap bulanya harus di cairkan. Kenyataan sejak januari sampai mei 2009 dana insentip Pers belum juga di bayar oleh bagian humas kepada wartawan daerah indramayu. Ini menujukan kinerja bagian humas kurang propesional sehingga perlu menjadi kajian bupati indramayu H.Irianto Ms syafuddin
Padahal perbup telah di keluarkan namun lima bulan anggaran belum cair. Lebih ironisnya menurut pengamatan AJII tahun sebelumnya dana insentip Rp 200.000 per wartawan tetapi tahun anggaran 2009 informasinya turun 50% namun hingga berita ini di turunkan belum ada realisasi
Secara terpiasah wartawan surya pena menemui akmad junedi Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu tidak memberikan komentar karena sejumlah iklan hingga sekarang belum di rekab teganya. ..Her
Empat Hari Tinggalkan Dinas :
Bupati Indramayu Identik Raja !!!!

Ketua DPD Partai Golkar juga selaku Bupati Indramayu, H. Irianto MS Syafiuddin
Indramayu, SNP
Keberangkatan Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin, panggilan akrab Yance beserta kepala dinas ke luar negeri Singapura tanggal 20 s/d 24 Mei 2009, tidak jelas programnya. Karena kapasitasnya sebagai Bupati Indramayu apa untuk kepentingan selaku Ketua DPD Partai Golkar Indramayu?
Yang menjadi aneh ratusan wartawan di Indramayu terlihat diam seribu bahasa, kelihatannya takut dengan Yance. Karena jika buat berita bagus nanti dapat iklan Rp 20 juta s/d Rp 70 juta lebih.
Secara terpisah ditemui Direktur PKSPD, Oo Ous Dialambaqa menuai kritikan tajam terhadap Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin, berangkat keluar negeri selayaknya harus mendapatkan persetujuan legislatif dan kunjungan ke luar negeri Singapura harus jelas programnya.
Karena ke SIngapura, H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) dalam rangka apa ? Terlihat kondisi ini semua, semaunya saja yang lebih aneh legislatif (DPRD Indramayu) diam seribu bahasa jelas Oo Dialambaqa. Ini sama saja DPRD Indramayu takut dengan Yance. Jadi sama gilanya ? kalau Yance identik sebagai raja, boleh saja apa maunya, tapi Yance kan sebagai Bupati Indramayu itu bukan kerajaan.
Yang dikuatirkan dugaan apalagi misalnya APBD yang dipakai, padahal kepentingan parpol. Ini bukan negeri fasis.
Yang menjadi sorotan Direktur PKSPD Oo Ous Dialambaqa, yang jelas meninggalkan tugas kedinasan, terjadi pelanggaran, ini menunjukkan Bupati Indramayu menjadikan posisinya sebagai raja dan Indramayu sebagai kerajaan.
Kontropersial ini jelas Oo Ous Dialambaa bila Sekpri atau Pemda tidak tau dalam rangka apa ke Singapura dengan caleg yang terpilih dan caleg yang tidak terpillih berarti Bupati Indramayu kabur, ternyata berpesta di SIngapura, dalam hal ini sebagai warga negara wajib dipertanyakan kunjungan Yance ke Singapura.
Menurut Sumber SNP, yang berangkat ke singapura kalangan pejabat, kepala dinas camat, dan anggota DPRD Indramayu yang tidak jadi 20 orang dan anggota parpol yang jadi 20 orang. Sumber lain mengkritisi tentang keluarga bupati indramayu menyangkut tentang kapasitas Yance selaku pimpinan orang nomor satu di Indramayu cukup tajam menuai kritis. Adapun menyangkut tentang kritikan tajam terhadap keluarga Yance bahwa Bapaknya jadi raja, ibunya jadi ratu dewan, anaknya anggota dewan, sanak familinya jadi kepala dinas, kritikan tersebut ditemukan salah satu blog internet.
Peran Humas tidak jelas ?
Menurut pengamatan Ketua AJII Raskhanna S. pada SNP ketika ditanya selaku Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu, Akhmad Juniadi di kantornya tidak bisa menjelaskan tujuan Yance dan rombongan kepala dinas dan parpol ke singapura.
Sangat disayangkan fungsi Humas Setda Pemkab Indramayu berikan penjelasan pada publik, terhadap rencana kegiatan bupati selaku pucuk pimpinan Pemkab Indramayu. Baik itu kegiatan internal Bupati maupun kegiatan eskternal Bupati, peranan Humas jelas, memberikan informasi data pada pers, tapi sebaliknya malahan bungkam Humas Setda Pemkab Indramayu. Terlihat peranan Bagian Humas tidak jelas fungsinya. Maka Baperjakat harus menempatkan pejabat sesuai dengan SDM nya. (MNS/RAS)
Putusan Pengadilan Agama Indramayu, Tidak Objektif
Indramayu, SNP
Berawal dari peristiwa keretakan rumah tangga, yang didasari oleh pihak istri, sehingga pertikaian tersebut berujung pada gugatan cerai di pengadilan Agama Indramayu.
Seperti yang dijelaskan, Burhanudin selaku penggugat didampingi oleh Hedra menjelaskan pada SNP, berawal dari adanya sepucuk surat yang disampaikan istri, Neli Binti Kasroni, istri sah penggugat Burhanudin dengan isi surat tidak ada keharmonisan rumah tangga alis minta diceraikan.
Kedua suami istri telah memiliki anak satu berujung ke Pengadilan Agama Indramayu, atas dasar tersebut pihak suami menilai tindakan istrinya sudah diambang batas, sehingga mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Indramayu.
Namun pihak penggugat cukup kecewa atas putusan Pengadilan Agama Indramayu dinilai kurang objektif, tentang putusan Pengadilan Agama menyangkut uang pembunga. Padahal putusan tersebut tidak pantas di cantumkan dalam putusan, karena semua berawal dari pihak tergugat tidak dapat menjalani keharmonisan rumah tangga jelas Burhanudin dan Hendra
Oknum hakim PA tidak obyektif dalam menangani perkara di dalam sidang seperti yang dialami saudara Burhanudin 25 tahun asal Pekandangan – Indramayu dia sangat kecewa ketika hakim PA (Suniah) menekan uang pembunga sebesar Rp. 2.500.000,- yang harus diserahkan kepada mantan istrinya Neli Bt. Tasroni.
Waktu sidang ke-4 kalinya pasalnya Burhanudin melakukan gugatan cerai terhadap istrinya atas dasar 3 lembar surat permohonan dari istrinya Neli yang meminta Burahnudin untuk melakukan gugatan cerai, akan tetapi setelah Burhanudin melakukan gugatan terhadap Neli tergugat minta pembunga Rp. 2.500.000 sedang kemampuan penggugat Burhanudin mampunya cuma Rp. 200.000 tapi Suni’ah tidak mempertimbangkan dan tidak menanyakan kembali kepada pihak tergugat ketika dikonfirmasi Burhanudin mengakui merasa sangat tertekan atas putusan tersebut. (Tim SNP)
Bupati Cilacap Yulastoro Digugat Wartawan
Cilacap, SNP
Meski dalam keadaan apapun seharusnya seseorang bisa dapat mengendalikan emosinya, dan apalagi sebagai seorang Bupati yang seharusnya bisa menjadi contoh, dan panutan bagi warga masyarakatnya. Walau banyak permasalahan yang dihadapi, seharusnya tetap tegar dan bijaksana dalam tindakan ataupun tutur katanya.
Namun berbeda dengan Probo Yulastoro S.Sos,MM,MSi selaku Bupati Cilacap tidaklah demikian, seringnya media mempublikasikan dirinya yang terkait berbagai kasus korupsi yang dihadapinya, malah dia sempat marah dan menghujat wartawan dalam setiap sambutannya. Sikap dan prilakunya sudah tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin yang arif dan bijaksana dan apaIagi ia sebagai seorang Bupati.
Dalam acara penggalangan dana bantuan melalui program Coorporate Social Resporsibility (CSR) yang peduli anak bangsa/negeri tahun 2009 yang diselenggarakan di gedung Patra Graha Cilacap. Dalam sambutannya Bupati Cilacap mengatakan, bahwa wartawan yang tidak profesional dalam pemberitaan yaitu tidak konfirmasi atau klarifikasi dulu, dan tidak memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dan Asal Bunyi (Asbun). Salah seorang yang wartawan yang sedang meliput di wilayah Kabupaten Cilacap merasa sangat dilecehkan oleh kata-kata Bupati tersebut.
Sebab, selama pemberitaan yang dibuat wartawan berdasarkan data dan konfirmasi. Namun, jika kita ingin konfirmasi kepada Bupati yang terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sangatlah sulit. “Jangankan untuk bertemu dan HP-nya pun jika dihubungi susah dan tidak pernah aktif,” ungkapnya.
Dengan kebebasan Pers yang sudah bertahun-tahun, maka wartawan yang dalam peliputannya di Kabupaten Cilacap serentak melayangkan surat pernyataan tentang sikap terkait ucapan Bupati Cilacap Probo Yulastoro yang pada waktu itu dihadiri oleh sekitar 20 wartawan, baik dari media cetak, on-line, dan elektronik.
Maka pada hari Rabu (20/5), melayangkan surat ke Bupati Cilacap dengan tembusan ke Sekda, Humas, DPRD, dan Dishubkominfo. Adapun isi surat pernyataan sikap adalah sebagai berikut: 1. Menegaskan bahwa pernyataan Saudara Bupati terkait kinerja wartawan dalam penulisan berita yang tidak ber-etika dan asal bunyi, serta tanpa konfirmasi dari nara sumber terlebih dahulu, merupakan sifat yang provokatif, intimidasi, kerja Pers dan tidak berdasarkan fakta yang terjadi. 2. Meminta kepada Saudara Bupati untuk melakukan klarifikasi dan dialog bersama seluruh media baik cetak, on-line, elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Cilacap selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam, terhitung sejak penyerahan surat pernyataan ini. 3. Meminta kepada saudara bupati untuk menyampaikan permintaan maafnya secara resmi dan terbuka melalui media baik cetak, on-line, elektronik. 4. Meminta kepada Saudara Bupati untuk lebih berintrospeksi terhadap dirinya termasuk di dalamnya para staf yang diberi kewenangan, untuk menjalankan fungsi dan tugas kehumasan di Pemerintahan Kabupaten Cilacap.
Namun, setelah tenggang waktu yang ditentukan untuk melakukan dialog dan klarifikasi terkait pernyataan Bupati berakhir, pihak Probo Yulastoro atau pun Pemkab tidak ada jawaban. Sehingga puluhan wartawan yang bertugas di wilayah Cilacap sepakat untuk menggugat Probo melalui jalur hukum.
Salah satu inisiator dan kordinator liputan BMS TV Bachtiar Hastiarto mengatakan bahwa, "Kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab yang tidak memberikan tanggapan ajakan dialog yang kami tawarkan. Oleh karena itu melalui kesepakatan para rekan-rekan wartawan yang turut mendukung pernyataan sikap Bupati tersebut agar dilanjutkan melalui jalur hukum”.
Dalam pernyataan yang diserahkan tiga hari yang lalu, para wartawan membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Bupati Cilacap tersebut. Karena Wartawan dalam setiap peliputannya selalu mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, dan UU No. 40 Tahun 1999 sebagai aturan dan koridor dalam memperoleh informasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Probo Yulastoro telah ditetapkan menjadi tersangka. “Ya, oleh karena itu, ya kami tulis sesuai pernyataan Kejati tersebut. Nah asal bunyinya dimana ?,” tandas Bachtiar.
Sementara itu, di lingkungan Pemkab, Kabag Kehumasan Aris Munandar tidak dapat memberikan pernyataan terkait tuntutan yang akan diajukan para wartawan setelah tenggang waktu yang diberikan telah berakhir. Aris hanya mengatakan melalui telepon selulernya/ponselnya bahwa pihak kehumasan Pemkab dan Dishubkominfo Kabupaten Cilacap masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Soeprihono yang sampai saat ini masih dalam kegiatan luar kota, sehingga belum bisa memberikan keputusan. (DED/YOS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar