KPK Tangkap Bupati
Indramayu Gratifikasi Kondisikan Proyek
Rp 15 Miliar
Indramayu-kba
Kado istimewa
buat tokoh politik kota mangga Indramayu pada saat ulang tahun Kota Mangga yang
ke 492 tahun, 7 Februari 2019 menjabat sebagai Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi. Mantan
Setda Pemkab ,Wakil Bupati dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Pelantikan menjadi Bupati Indramayu 7 Februari 2019 menggantikan Bupati
Indramayu Hj Anna Sophana mengundurkan
diri dari jabatan tersebut.Pria kelahiran Indramayu pada 14 Agustus 1958 itu
dikenal pula sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu. Sebelum menjadi bupati,
Supendi adalah Wakil Bupati. Ia menjadi kepala daerah setelah maju mendampingi
Anna Sophana dalam Pilkada Indramayu
2015.
Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (15/10) dini hari pukul 02.00
WIB.Tim OTT KPK juga mengamankan yaitu Ajudan
Bupati Indramayu Haidar, Sopir Bupati, Staf Dinas PUPR Feri , dan pengusaha ternama Carsa panggilan akrab Kuwu Carsa Indramayu .
Kegiatan OTT KPK
tangkap Bupati Indramayu Supendi di
rumah pribadinya Desa Bongas Kecamatan Bongas dan Staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana
Indah 2 Kelurahan Margadadi Feri .Tim KPK juga melakukan penggeledahan di
Pendopo Indramayu dan Kantor PUPR Indramayu ,ruangan K adis PU PR segel KPK.
Keterangan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ditetapkan jadi tersangka hasil OTT Bupati Indramayu Supendi,merima Rp 200 juta,Kadis PU PR ,
Omaersyah Rp 350 juta dan Kabid Jalan PU
PR , Wempy T Rp 560 juta,bahw Wempy juga
orang dekat bupati sebelumnnya dan wempy menyimpan uang tersebut kapan
saja dibutuhkan siap diserahkan.Keterlibatannya dalam hal pengkondisan paket
pekerjaan Dinas PU PR selama lima kali bulan Agustus dan Oktober 2019,dengan
pengusaha Carsa panggilan akrabnya Kuwu
Carsa selaku pemberi uang dengan menjanjikan menang lelang paket pekerjaan Rp 15 miliar.
Berdasrkan pengembangan tim KPK kuga menetapkan
Kadis PU PR ,Drs H Omarsyah MSi dan Kabid Jalan PU PR Kab Indramayu Wempi jadi tersangka kasus
pengkondisian paket proyek nilai 15
miliar,dengan kontraktor Carsa,kini resmi jadi tersangka ditetapkan KPK.Menurut pengamat dari The ajiinews
network,Morassdi seharusnya pengembangan
tim KPK jangan n berpatokan pada hasil
OTT saja karena kasus besar Dinas PU PR
Kabupaten Indramayu sejak Tahun Anggaran 2015-2016-2017-2108 dan 2019 lebih
bermasalah.Dari hasil sejumlah paket pekerjaan melalui sistem lelang LPSE Indramayu
diduga terjadi monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Hampir setiap tahun paket
perkerjaan dikondisikan oleh tim peserta lelang
LPSE dengan penyedia jasa dari kontrakto r telah ditentukan pemenang
lelang.Sedangkan hasil pekerjaan oleh kontraktor bermasalah namun pihak yang
berwenang tidak pernah menegur
perusahaan tersebut karena diduga telah dikondisikan terjadi jual
beli paket pekerjaan diperkirakan Negara
dirugikan ratusan miliar,sudah lama terjadi namun baru kali ini disentuh OTT KPK RI menimpa Bupati Indramayu Supendi.(ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar