Minggu, 23 Februari 2020

KPK Tangkap Bupati Indramayu Gratifikasi Kondisikan Proyek Rp 15 Miliar


KPK Tangkap Bupati Indramayu  Gratifikasi Kondisikan Proyek Rp 15 Miliar

Indramayu-kba
Kado istimewa buat tokoh politik kota mangga Indramayu pada saat ulang tahun Kota Mangga yang ke 492 tahun, 7 Februari 2019   menjabat sebagai Bupati Indramayu Drs  H Supendi  MSi. Mantan Setda Pemkab ,Wakil Bupati dan Ketua DPD Partai Golkar  Kabupaten Indramayu.
Pelantikan  menjadi Bupati Indramayu  7 Februari 2019 menggantikan Bupati Indramayu  Hj Anna Sophana mengundurkan diri dari jabatan tersebut.Pria kelahiran Indramayu pada 14 Agustus 1958 itu dikenal pula sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu. Sebelum menjadi bupati, Supendi adalah Wakil Bupati. Ia menjadi kepala daerah setelah maju mendampingi Anna  Sophana dalam Pilkada Indramayu 2015.

Bupati Indramayu Drs H Supendi  MSi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (15/10) dini hari pukul 02.00 WIB.Tim OTT KPK  juga mengamankan   yaitu Ajudan Bupati Indramayu Haidar, Sopir Bupati, Staf Dinas PUPR Feri , dan pengusaha ternama   Carsa panggilan akrab Kuwu Carsa  Indramayu .
Kegiatan OTT KPK  tangkap Bupati Indramayu  Supendi di rumah pribadinya Desa Bongas Kecamatan Bongas dan  Staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi Feri .Tim KPK juga melakukan penggeledahan di Pendopo Indramayu dan Kantor PUPR Indramayu ,ruangan K adis PU PR segel  KPK.
Keterangan  Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ditetapkan jadi tersangka  hasil OTT Bupati Indramayu  Supendi,merima Rp 200 juta,Kadis PU PR , Omaersyah  Rp 350 juta dan Kabid Jalan PU PR , Wempy T Rp 560 juta,bahw Wempy juga  orang dekat bupati sebelumnnya dan wempy menyimpan uang tersebut kapan saja dibutuhkan siap diserahkan.Keterlibatannya dalam hal pengkondisan paket pekerjaan Dinas PU PR selama lima kali bulan Agustus dan Oktober 2019,dengan pengusaha  Carsa panggilan akrabnya Kuwu Carsa  selaku pemberi uang dengan  menjanjikan menang lelang  paket pekerjaan Rp 15 miliar.
Berdasrkan pengembangan tim KPK kuga menetapkan Kadis PU PR ,Drs H Omarsyah MSi dan Kabid Jalan PU PR  Kab Indramayu Wempi jadi tersangka kasus pengkondisian paket proyek  nilai 15 miliar,dengan kontraktor Carsa,kini resmi jadi tersangka ditetapkan KPK.Menurut pengamat dari The ajiinews network,Morassdi  seharusnya pengembangan tim KPK jangan n berpatokan pada  hasil OTT saja karena kasus besar  Dinas PU PR Kabupaten Indramayu sejak Tahun Anggaran 2015-2016-2017-2108 dan 2019 lebih bermasalah.Dari hasil sejumlah paket pekerjaan melalui sistem lelang LPSE Indramayu diduga terjadi monopoli persaingan usaha tidak sehat.
Hampir setiap tahun paket perkerjaan dikondisikan oleh tim peserta lelang  LPSE dengan penyedia jasa dari kontrakto r telah ditentukan pemenang lelang.Sedangkan hasil pekerjaan oleh kontraktor bermasalah namun pihak yang berwenang tidak pernah menegur  perusahaan tersebut karena diduga telah dikondisikan terjadi jual beli  paket pekerjaan diperkirakan Negara dirugikan ratusan miliar,sudah lama terjadi namun baru kali  ini disentuh OTT KPK RI  menimpa Bupati Indramayu Supendi.(ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar