Minggu, 25 Januari 2015

Pengusaha Lingkungan Industri Kecil Indramayu



Jasa LIK Dukung Parasamya :
Pengusaha Tagih Janji Bupati Indramayu



Indramayu,kba.ajiinews

Salah satu pelaku usaha di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kabuapten Indramayu Jabar,H Djumali Hasyim (60)  mengajukan permohonan pada Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah ,untuk dapat memperhatikan terhadap nasip pelaku di Lingkungan Industri Kecil.Dijelaskan H Djumali Hasyim pada Rakyat Oposisi,keberadaan lokasi LIK sejak 21 tahun lalu

Dijelaskan H Djumali Hasyim awal keeradaan LIK Kab.Indramayu,kami pelaku usaha industri  kecil diundang untuk dukung dalam rangka mendapatkan Parasamya.Dimana pada saat itu salah satu untuk dapatkan penghargaan Parasamya adalah kegiatan pelaku industri kecil,harusberada dalam satu lokasi dientuk ( Kelompok Industri Kecil),Jln Gatot  Subroto Indramayu tanah Lingkungan Industri Kecil.
Pada saat itu Bupati Indramayu H Djahari menyampaikan pada pelaku Kelompok Industri Kecil (KIK) semua pelaku usaha LIK diupayakan dapat pinjaman dari Bank sebesar Rp 5 juta dan KMKP Rp 5 juta.Dukungan sejumlah pelaku usaha KIK mau mengembangkan usaha industri kecil dengan membangun secara bertahap,dan mengeluarkan biaya cukup besar.

Untuk itu jelah H Djumali Hasyim dengan adanya lokasi tanah tersebut diberikan pada pelaku usaha di  LIK kami mengusulkan pada Bupati Indramayu pada sat itu , untuk memperoleh kepastian tentang status tanah tersebut.Jawaban Pemerintah Daerah menghargai rencana kami untuk mengembangkan usaha KIK karena dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.Secara lisan jawaban Pemerintah Daerah nantinya lokasi LIK diberikan hak milik pada penghuni lokasi LIK.

Sedangkan surat yang ditanda tangani Ketua Bappeda Kab.Indramayu,tujuannya agar pelaku usaha LIK tidak ada keraguan dalam mendirikan penambahan bangunan guna kepentingan pengembangan usaha industri kecil.Secara tegas surat ditandatangani oleh Ketua Bappeda pada saat itu diantaranya tanah LIK tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Indramayu,tanah tersebut dalam proses ijin dengan hak pakai untuk calon penghuni  LIK,hak pakai tersebut selanjutnya akan diproses menjadi hak milik bagi para penghuni Lingkungan Industri Kecil.

Tegas H Djumali Hasyim dengan jaminan surat yang dipegang pelaku usaha di LIK ,berupaya membangun dengan modal cukup besar biaya sendiri,kemudian juga pelaku usaha terus menanyakan status tanah LIK yang dijanjikan menjadi hak milik,kemudian pada saat itu juga Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu sudah laksanakan pengukuran di lokasi LIK Jln Gatot Subroto 
Indramayu.

Kami pelaku usaha juga memiliki Jasa Lingkungan Industri Kecil dukung Parasamya dan berhasil di dapatkan Pemerintah Dati II Indramayu Jabar,sehingga kami juga kata H Djumali Hasyim menyampaikan hak tagih janji Bupati Indramayu tentang status tanah LIK Indramayu.

Secara terpisah ditemui, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab.Indramayu Daddy Haryadi SH di ruang dinasnya menjelaskan pada Rakyat Oposisi ,menanggapi tentang pengaduan pelaku usaha di area LIK,hingga sekarang belum kami terima.

Tetapi upaya kami telah mengundang sejumlah pelaku usaha,tentang adanya rencana Pemkab Indramayuu akan bangun sarana-prasarana kantor maupun tambahan Gedung Balai Latihan Kerja.Karena perlu adanya pelayanan prima,terutama bagi pencari kerja dan penting dilakukan pelatihan-pelatihan tenaga terampil.

Karena pada saat ini kegiatan Dissosnaker Tranmigrasi Indramayu juga melakukan pelatihan pada calon pencari kerja,secara bertahap dan seleksi nantinya diharapkan dapat bekerja baik pada swasta dalam dan luar negeri.Adapun informasi sejumlah pelaku usaha di LIK surati Bupati Indramayu ,kami belum terima baik tembusan surat,namun pemerintah juga ,selama ini kami telah berupaya mengadakan, pertemuan ,undangan rapat dengan pelaku usaha,membahas adanya rencana membangun gedung tersebut tegas Daddy Haryadi.(raskhanna s depari)


                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar