Jasa
LIK Dukung Parasamya :
Pengusaha
Tagih Janji Bupati Indramayu
Indramayu,kba.ajiinews
Salah satu pelaku usaha di Lingkungan Industri
Kecil (LIK) Kabuapten Indramayu Jabar,H Djumali Hasyim (60) mengajukan permohonan pada Bupati Indramayu
Hj Anna Sophanah ,untuk dapat memperhatikan terhadap nasip pelaku di Lingkungan
Industri Kecil.Dijelaskan H Djumali Hasyim pada Rakyat Oposisi,keberadaan
lokasi LIK sejak 21 tahun lalu
Dijelaskan H Djumali Hasyim awal keeradaan LIK
Kab.Indramayu,kami pelaku usaha industri
kecil diundang untuk dukung dalam rangka mendapatkan Parasamya.Dimana
pada saat itu salah satu untuk dapatkan penghargaan Parasamya adalah kegiatan
pelaku industri kecil,harusberada dalam satu lokasi dientuk ( Kelompok Industri
Kecil),Jln Gatot Subroto Indramayu tanah
Lingkungan Industri Kecil.
Pada saat itu Bupati Indramayu H Djahari
menyampaikan pada pelaku Kelompok Industri Kecil (KIK) semua pelaku usaha LIK
diupayakan dapat pinjaman dari Bank sebesar Rp 5 juta dan KMKP Rp 5
juta.Dukungan sejumlah pelaku usaha KIK mau mengembangkan usaha industri kecil
dengan membangun secara bertahap,dan mengeluarkan biaya cukup besar.
Untuk itu jelah H Djumali Hasyim dengan adanya
lokasi tanah tersebut diberikan pada pelaku usaha di LIK kami mengusulkan pada Bupati Indramayu
pada sat itu , untuk memperoleh kepastian tentang status tanah tersebut.Jawaban
Pemerintah Daerah menghargai rencana kami untuk mengembangkan usaha KIK karena
dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak.Secara lisan jawaban Pemerintah Daerah
nantinya lokasi LIK diberikan hak milik pada penghuni lokasi LIK.
Sedangkan surat yang ditanda tangani Ketua
Bappeda Kab.Indramayu,tujuannya agar pelaku usaha LIK tidak ada keraguan dalam
mendirikan penambahan bangunan guna kepentingan pengembangan usaha industri
kecil.Secara tegas surat ditandatangani oleh Ketua Bappeda pada saat itu
diantaranya tanah LIK tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II
Indramayu,tanah tersebut dalam proses ijin dengan hak pakai untuk calon
penghuni LIK,hak pakai tersebut
selanjutnya akan diproses menjadi hak milik bagi para penghuni Lingkungan
Industri Kecil.
Tegas H Djumali Hasyim dengan jaminan surat
yang dipegang pelaku usaha di LIK ,berupaya membangun dengan modal cukup besar
biaya sendiri,kemudian juga pelaku usaha terus menanyakan status tanah LIK yang
dijanjikan menjadi hak milik,kemudian pada saat itu juga Dinas Pertanahan
Kabupaten Indramayu sudah laksanakan pengukuran di lokasi LIK Jln Gatot Subroto
Indramayu.
Kami pelaku usaha juga memiliki Jasa Lingkungan Industri Kecil dukung
Parasamya dan berhasil di dapatkan Pemerintah Dati II Indramayu Jabar,sehingga
kami juga kata H Djumali Hasyim menyampaikan hak tagih janji Bupati Indramayu
tentang status tanah LIK Indramayu.
Secara terpisah ditemui, Kepala Dinas Sosial
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab.Indramayu Daddy Haryadi SH di ruang dinasnya
menjelaskan pada Rakyat Oposisi ,menanggapi tentang pengaduan pelaku usaha di
area LIK,hingga sekarang belum kami terima.
Tetapi upaya kami telah mengundang
sejumlah pelaku usaha,tentang adanya rencana Pemkab Indramayuu akan bangun
sarana-prasarana kantor maupun tambahan Gedung Balai Latihan Kerja.Karena perlu
adanya pelayanan prima,terutama bagi pencari kerja dan penting dilakukan
pelatihan-pelatihan tenaga terampil.
Karena pada saat ini kegiatan Dissosnaker
Tranmigrasi Indramayu juga melakukan pelatihan pada calon pencari kerja,secara
bertahap dan seleksi nantinya diharapkan dapat bekerja baik pada swasta dalam
dan luar negeri.Adapun informasi sejumlah pelaku usaha di LIK surati Bupati
Indramayu ,kami belum terima baik tembusan surat,namun pemerintah juga ,selama
ini kami telah berupaya mengadakan, pertemuan ,undangan rapat dengan pelaku
usaha,membahas adanya rencana membangun gedung tersebut tegas Daddy
Haryadi.(raskhanna s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar