Selasa, 26 Juni 2012

Putusan Mahkamah Agung Soal Tanah Negara Bebas Sidodadi Haugeulis


Petani Raskim Cs Berhak Menggarap Tanah :
Indramayu-"kba- GALANG "


TerkaitPutusan Mahkamah AgungRI soal Tanah Negara Bebas terlihat dalam amar putusan bahwa   petani Raskim Cs berhak menggarap tanah tersebut dijelaskan  Kabag.Hukum Divisi Hukum Mabes Polri H JohnHerry dalam permasalahan tanah Negara luas 327 hektar,Di Desa Sidodadi KecamatanHaurgeulis Kab.Indramayu Jabar, menurutnya tanah Negara yang disebutkan bahwa ta nah tersebut  biasanya mempunyai perbedaan  ditingkat Pengadilan apakah perdata,peradilan pidana,atau peradilan Tata Usaha Negara.


Sebelumnya tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hokum tetap,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 06/pdt.G/2007/Pn.Im dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : jo 202/Pdt/2007/PT.Bdg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636.k/Pdt/1/2008 tanggal 28 Oktober 2008 menyebutkan yang berhak  menggarap tanah Negara  bebas adalah petani penggarap sebanyak  251  orang yakni Raskim Cs.

Apabila sudah mempunyai keputusan hkum tetap ,berarti Raskim Cs sudah berhak menggarap tanah seluas 327 hektar.Disini akan  terlihat jelas letak permaslahannya .Mabes Polri dan Badan Pertanahan Nasional yang tertuang dalam MOU bersama Nomor : 10 /SKB/XII/2010 demikian jelas  Kabag  Divisi Hukum Mabes Polri .(is/ras/nung Hs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar