Petani Raskim Cs Berhak Menggarap Tanah :
Indramayu-"kba- GALANG "
TerkaitPutusan Mahkamah AgungRI soal Tanah Negara Bebas
terlihat dalam amar putusan bahwa petani Raskim Cs berhak menggarap tanah
tersebut dijelaskan Kabag.Hukum Divisi Hukum
Mabes Polri H JohnHerry dalam permasalahan tanah Negara luas 327 hektar,Di Desa
Sidodadi KecamatanHaurgeulis Kab.Indramayu Jabar, menurutnya tanah Negara yang
disebutkan bahwa ta nah tersebut biasanya
mempunyai perbedaan ditingkat Pengadilan
apakah perdata,peradilan pidana,atau peradilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hokum
tetap,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor :
06/pdt.G/2007/Pn.Im dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : jo
202/Pdt/2007/PT.Bdg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636.k/Pdt/1/2008
tanggal 28 Oktober 2008 menyebutkan yang berhak
menggarap tanah Negara bebas
adalah petani penggarap sebanyak 251
orang yakni Raskim Cs.
Apabila sudah mempunyai keputusan hkum tetap ,berarti Raskim
Cs sudah berhak menggarap tanah seluas 327 hektar.Disini akan terlihat jelas letak permaslahannya .Mabes
Polri dan Badan Pertanahan Nasional yang tertuang dalam MOU bersama Nomor : 10
/SKB/XII/2010 demikian jelas Kabag Divisi Hukum Mabes Polri .(is/ras/nung Hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar