Jumat, 07 Januari 2011

Irianto MS Syafiuddin Tersangka Korupsi Mark Up Tanah PLTU Sumur Adem Indramayu

Kejagung Usut Kasus Pembebasan Lokasi PLTU Sumur Adem

Indramayu,kba-ajiinews.

Ternyata baru berakhir masa jabatan terhitung tanggal 12 Desember 2010 tahun lalu seorang pemimpin ,tokoh politik ternama di jalur pantura yaitu mantan Bupati Indramayu H Irianto Ms Syafiuddin alias Yance Irsam,kini hangat jadi pergunjingan publik.Yang dinyatakan oleh Kejagung RI telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi mark up atas penjualan tanah PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra Kab.Indramayu Jabar.

Selama 10 tahun memimpin jadi Bupati Indramayu,bahwa Yance Irsam,dilihat sosok yang paling bersih di kota mangga Indramayu.Tidak ada tokoh politi di daerah itu memberikan kritikan semasa masih aktip jadi Bupati.Ternyata waktu dan kebenaran itu muncul sejak berakhir masa jabatan Bupati Indramayu,dan serah terima jabatan baru selaku Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah,yaitu sebagai penggantinya adalah istrinya Yance Irsam.

Masih menghitung hari dari tgl 12 Desember 2010 lengser dari jabatannya ,kini tagl 6 Januari giliran Mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin,ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidus Kejagung,Luar biasa kota Indramayu dogoyang gempa korupsi cukup dasyat.Menurut pengamatan selama ini kasus-kasus tentang pemberitaan dugaan mark up PLTU sumur Adem,cukup santer,akan tetapi ketika masih aktip jadi Bupti Indramayu,tidak ada yang berani sentuh Yance Irsam,kini habis masa jabatan giliran diperiksa kasus korupsi.

Berkali kali di depan Wartawan tokoh ulama,partai politik pernyataan dari H Irianto Mas Syafiuddin,berbicara lantang dia red.Yance,tidak pernah korupsi,sumpah demi alquran,begitu ucapannya menepis seputar KKN Pejabat Pemkab Indramayu.Salah satu terindikasi kemunafikan itu muncul,karena sejumlah media cetak dan elektronok membuka masalah tentang Yance terlibat tersangka korupsi.Dengan ini "ajiinews"mengupas tulisan pemberitaan tentang PLTU Sumur Adem Indramayu.


Kasus pembebasan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 84 hektar pada tahun 2006 lalu di Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga sekarang masih menggantung dan selayaknya diusut oleh Kejaksaan Agung.

Pelepasan tanah aset desa senilai Rp2,l miliar oleh Kepala Desa Sumur Adem H Karlim NZ ini, diduga terindikasi markup. Karlim dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam pelepasan aset desa sebanyak 6 bidang berupa tanah dan bangunan saat menerima uang ganti rugi.

Malahan dalam pembebasan lahan PLTU juga menggunakan lahan sawah teknis dan non teknis serta tanah Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Mencuat dugaan, PLN Ranting Haurgeulis dengan pihak panitia pembebasan tanah PLTU yang diberi kepercayaan oleh PLN Pusat (Persero) telah membohongi PLN Pusat.

Pasalnya, PLN ranting Haurgeulis tidak melaporkan bahwa harga tanah di , Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat sesuai NJOP tahun berjalan 2006 antara Rp 17.000 s.d Rp23.000/m2 sehingga diduga terjadi penggelembungan harga ketika transaksi berlangsung.

Kejanggalan lainnya, kantor PBB Kabupaten Indramayu tidak dilibatkan oleh panitia pembebasan tanah PLTU dan PLN ranting Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Seharusnya, pihak inter­nal PBB dilibatkan sebagai tim penilai harga jual tanah untuk menaksir harga setiap tanah yang akan dibebaskan sesuai dengan NJOP tahun yang berjalan.

Dari data yang dimiliki Rakyat Oposisi, untuk tanah tangguUpengairan atau irigasi dengan nomor urut ganti mgi 143 kapling No 96 seluas 4.023 meter yang dihargakan Rp 44.212 diberikan ganti rugi sebesar Rp 177.864.876. Dalam gariti rugi ini, tanah pengairan nomor urut ganti mgi 149 Kapling No.95 seluas 7.640 meter2 mendapat kompensasi sebesar Rp329.821.520. Jadi, jumlah ganti rugi tanggul clan tanah pengairan Perum Otorita Jatiluhur ini totalnya sebesar Rp 507.686.396.

Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus mark up hingga sekarang masih menghimp udara bebas, seperti oknum Kepala Desa Sumur Adem Kecamatan Sukra H Karlim dan H Bisri. Begitu juga dengan Juru tulis sumur adem yang mengeluarkan SPPT atau surat pembayaran pajak tahunan.

Sementara oknum yang terlibat dari masyarakat, di antaranya Tarsan/ Kanang, Oyim dan Bos Beras Bogeg Sumur Adem H Casudin. Sedangkan oknum Camat Sukra Mulya Sejati Bsw berdasarkan informasi yang diperoleh RO, kini diduga dipanggil oleh Polda Jabar.

Bukan hanya itu, Plt Dinat Djuanda Nugraha W yang juga Direktur Sumberdaya Manusia dan Organisasi PT PLN (Persero) sebagai pemohon untuk pembebasan lahan bagi keperluan (PLTU) di Desa SumurAdem yang kini sudah pensiun, layak diusut.

Mantan Kadis Pertanian diduga terlibat

Dalam persoalan dugaan kasus mark up pembebasan lahan lokasi PLTU ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir Apas Fahmi Permana (sekarang menjabat Kepala Bappeda Indramayu, Red.) serta anak buahnya bernama Margono yang bertugas sebagai pendata di lapangan, diduga pula terlibat, yakni diduga me­mark up ganti rugi tananam di Dinas Pertanian Tanaman dan Peternakan Kabupaten Indramayu lebih kurang Rp446.791.550.

Beberapa tanah yang diduga di mark up, antara lain tanah empang kepunyaan PT Krida Jakarta yang tanahnya sudah terabrasi laut lebih kurang 3 hektar clan masih ada sisa lebih kurang 3 hektar lagi. PLTU membayar ganti rugi lebih kurang Rp 2.520.000.000.

Lainnya, yakni tanah atas nama Oyim nomor umt ganti rugi 77 Nomor kapling 78 seluas 1.152 meter2 yang harga tanahnya Rp44.212 per metemya. Jumlah uang ganti ruginya sebesar Rp68.617.024. Atas nama Oyim pula nomor urut 87 nomor kapling121 seluas 3.321 m2. Permeternya dihargakan Rp44.212. jumlah uang ganti ruginya `Rp 146.828952.

Tanah atas nama Casudin, yaitu tanah nomor urut ganti rugi 128 nomor kapling 123 seluas 438 m2. Besar ganti ruginya Rp 19.364.856, serta nomor w-ut ganti mgi 148 nomor umt kapling 107 seluas 18.997 m2 yang uang ganti rugipya diterima sebesar Rp839.895:364.

Taryono memiliki tanah seluas 4.694 m2 akan tetapi dibayar seluas 23.975 m2. Di sini ada kelebihan pembayaran tanah seluas 19.281 m2, dan Kardipah yang mengaku bahwa tanahnya seluas 4.325 m2 mendapat ganti rugi Rp150 juta.

Atau tanah seluas 14.273 m2 yang diatasnamakan milik Kardipah oleh Casudin dan Tarsan. Namun saat pembayaran, uang ganti rugi sebesar. Rp602.491.876 diterima oleh Casudin dan Sadut.

Ridwan memiliki tanah hanya 645 m2 atau Rp 28.516.740 namun dibayar oleh PLN 1.750m2 atau Rp48.854.260. Sisanya diduga diambil oleh lyus petugas pengukuran di dinas pertanahan saat itu, sekarang sudah pindah ke perizinan.

Diambil kebih kurang Rp40 juta. DariCiptaKaryanilaibangunan diambil Rp 5 juta oleh Yatno dan ganti rugi tanamandiambil oleh Margono S Rp10 juta. Nama-nama yang dicantumkan di atas adalah hanyalah segelintir Ant-1111, . masih banyak deretan nama-nama lainnya yang diduga terlibat dalam permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan, Bupati Indramayu DR H Irrianto M Syafiuddin pun diduga terlibat dalam persoalan ini. (Is/ro)***//kba-ajiinews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar