Sejumlah 1122 Kasus Temuan Inspektorat Wilayah Kab Indramayu
Indramayu, "ajiinews"
Untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dan
pemerintahan yang bersih (Clean Governance) maka Inspsektorat
Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan berbagai temuan yang muncul
selama tahun 2010. Berdasarkan pemeriksaan regular terhadap 176 objek
pemeriksaan tahun 2010 diketemukan 1122 temuan. Hal ini terungkap
dalam gelar pengawasan daerah (Larwasda) yang berlangsung di aula
Kopsuka dan diikuti oleh pimpinan OPD dan juga Camat se Kabupaten
Indramayu.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu Wawang Irawan mengatakan,
berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut tahun 2010 sampai dengan 20
Desember 2010, bahwa dari 176 objek pemeriksaan dan yang telah
menindaklanjuti sejumlah 138 objek pemeriksaan dengan jumlah temuan
sebanyak 1009 temuan, sisanya sebanyak 37 objek belum selesai tindak
lanjutnya (113 temuan). Jika diprosentasikan maka Inspektorat telah
menyelesaikan 90 persen dari jumlah 1122 temuan. Kemudian lembaganya
juga berhasil mengembalikan kepada kas Negara/daerah sebesar Rp.
3.111.675.776,- Selama tahun 2010 pula Inspektorat mencatat terdapat
70 pengaduan dari masyarakat yang sebagian besar merupakan kasus
indisipliner pegawai, dan telah memberikan sanksi kepada 12 orang.
Wawang Irawan menambahkan, masih tingginya angka temuan ini karena
adanya gejala umum diantaranya belum paham terhadap Permendagri nomor
13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Masih
lemahnya kewajiban dan menyetorkan pajak sehingga ada potensi
menimbulkan kerugian Negara. Lemahnya admninistrasi pengelolaan barang
dan lemahnya pengawasan melekat dari pimpinan OPD sehingga menimbulkan
rendahnya disiplin pegawai.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophana dalam sambutannya
mengatakan, Larwasda merupakan momentum yang tepat untuk bercermin,
mengkaji, dan mengevaluasi diri bagi para pimpinan OPD dalam
menjalankan dan melaksanakan kepemimpinannya.
Adapun salah satu indikator yang digunakan adalah penerapan
nilai-nilai kedisiplinan dan pengawasan melekat sebagaimana diatur
pasal 217 sampai dengan pasal 223 undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintah daerah adalah proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan
rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada era globalisasi dan reformasi saat ini, masyarakat kita semakin
menuntut pelayanan yang terbaik, informasi yang cepat, tepat, dan
akurat, serta transparansi di berbagai bidang. Namun demikian, apabila
tidak diiringi dengan pengawasan dan evaluasi, berbagai program dan
kegiatan sebaik apapun, tidak akan berjalan dengan baik. Harus
dipahami, bahwa hakekat pengawasan adalah sejauhmana kita dapat
mengoreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan, selain keberhasilan
yang telah diraih, sehingga akan berupaya lebih meningkatkan
keberhasilan dan memperbaiki berbagai kekurangan di masa mendatang.”
Katanya.
Bupati berharap, segala hasil temuan yang telah direkomendasikan atas
hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan reguler yang dilaksanakan
oleh inspektorat pada tahun 2010 ini, agar segera ditindaklanjuti dan
tidak terulang lagi di tahun mendatang. Hal ini sebagaimana yang telah
diamanatkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Untuk itu,
pelaksanaan program dan kegiatan di tahun depan diharapkan dapat
berjalan lebih baik lagi. (kba-01r/deni/humasindramayu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar