Rabu, 29 Desember 2010

Beras Miskin "Raskin" Diduga Dimanipulasi...........?

Busye…t. Kuwu Segeran Dilaporkan Warga Ke Polisi.

Indramayu, “ajiinews”

Ada-ada saja ulah seorang oknum kepala desa,dengan alasan untuk pembangunan desa,tega jual raskin sebanyak kurang lebih 4,1 ton, kepada seoarang penadah tetangga desanya.
Ihwal terbongkarnya penjualan beras miskin (Raskin) bermula, ketika ada seorang warganya yang menyaksikan iring-iringan mobil truk yang mengangkut beras raskin yang sebelumnya,karungnya sudah diganti dengan karung beras lain, pada malam kamis (3/11). Kontan saja sejak saat itu gunjang-gunjing isu bila kuwu di desanya telah menjual raskin yang notabene harusnya beras tersebut dibagikan pada keluarga miskin yang ada di desa Segeran Lor merebak dari mulut ke mulut warga sekitar.
Hal ini diamini Waryono, salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Segeran Lor, ketika dihubungi “ajiinews “ via telefon genggam belum lama ini. Tidak hanya itu Redy tokoh masyarakat desa setempat mengatakan, raskin yang dijual oleh kuwunya itu merupakan raskin dari data tambahan sebanyak 800 kepala keluarga, pada periode pembagian bulan November 2010.
Redy menambahkan, jika raskin tersebut dijual pada Turip alias Abas seorang bakul beras asal desa Segeran Kidul. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan kuwu sudah melawan hukum dan perbuatannya pun telah mengabaikan rasa keadilan orang miskin serta dapat menimbulkan konflik dikalangan masyarakat. Maka dari itu dirinya beserta 172 warga lainnya sepakat untuk melaporkan perbuatan kuwunya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Polres Indramayu, bahkan Redy mengaku telah melayangkan surat kepada Kapolres Indramayu, dengan nomor penerimaan surat B/3909/XII/2010/8 IM pada tanggal 6 Desember 2010.
Redy juga menjelaskan, meski surat resmi telah dilayangkan pada Polres Indramayu, namun hingga detik ini belum ada tindak lanjut dari pihak penyidik. Bahkan dirinya mengaku telah mendapat pesan singkat masuk ke handphone-nya dari nomer tidak dikenal yang isinya “sudah gerakan sampean beserta Golib cs hanya segitu, hukum yang ada di Indramayu sudah saya beli”, ungkapnya.
Ditempat terpisah H. Kubaedi syahrir kuwu desa Segeran Lor, mengakui jika pihaknya telah menjual beras miskin, seperti apa yang diisukan masyarakat. Namun dirinya menambahkan dari hasil penjualan raskin tersebut sebesar 6,2 juta rupiah digunakan bukan untuk kepentingan pribadi,tetapi digunakan guna menalangi dana pembangunan didesanya yang ada sebanyak sepuluh titik pembangunan.
Lebih lanjut Kubaedi menuturkan, persoalan ini sudah rampung. Pasalnya, saya sudah mengembalikan raskin yang dijual dan telah dibagikan pada warga yang berhak mendapatkan. “Berita acaranya pun sudah ditanda tangani oleh ketua BPD dan para Rukun Tetangga (RT) yang ada didesanya”.”saya pun meminta maaf kepada semua masyarakat desa Segeran Lor atas kekhilafan dari apa yang telah dilakukannya”, terangnya.
Sementara itu ketua Aktivitas Jurnalis Independen Indonesia (AJII) Raskhanna menghimbau Polres Indramayu untuk segera mengusut tuntas kasus yang dilakukan oleh oknum kuwu yang menjual Raskin, karena ini sudah melanggar hukum meski menurut pengakuan kuwu tersebut telah mengembalikan raskin.”Masa seorang maling ketika tertangkap basah mencuri lalu mengembalikan barang curiannya lantas dia bisa bebas dari jeratan hukum, inilah saatnya para aparat penegak hukum untuk menegakan supremasi hukum di bumi Wiralodra. ( kba-fk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar