Mahkamah Agung Kuba Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara.
Kuba, "kba-ajiinews"
Mahkamah Agung Kuba Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara
Rabu, 29 Desember 2010 | 8:04
Castro bersaudara, Fidel Castro (kanan) dan adiknya, Presiden Kuba saat ini Raul Castro. Castro bersaudara, Fidel Castro (kanan) dan adiknya, Presiden Kuba saat ini Raul Castro.
[HAVANA] Mahkamah Agung Kuba, Selasa (28/12) menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap aktivis anti-Castro, Humberto Real. Padahal aktivis ini sudah dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan tingkat sebelumnya.
“Pengadilan Humberto Real berakhir pada pukul 14.30 dan dia dihukum 30 tahun penjara,” kata juru bicara Komisi Hak Asasi Manusia dan Rekonsilisiasi Nasional Kuba, Elizardo Sanchez kepada AFP.
Real (40 tahun) adalah bagian dari sebuah tim yang terdiri dari tujuh pejuang Partai Persatuan Demokrat berbasis di Florida yang masuk ke Kuba pada 1994 untuk membangun markas gerilia di Pegunungan Escambray. [AFP/A-21-kba-ajiinews)SP Minggu on line.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar