JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, siapa pun bebas melakukan dakwah.
“Tidak ada pengawasan Polri jika seseorang melakukan dakwah,” ujar Kapolri didampingi Menetri Agama Maftuh Basyuni dan Menkominfo M Nuh di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Kapolri meminta agar masalah berdakwah tidak dikembangkan lagi sehingga menimbulkan konflik yang akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. “Jadi, saya tegaskan, tidak ada dakwah yang diawasi Polri,” ujar Bambang.
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menambahkan, pengawasan dakwah adalah domain Departemen Agama.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan terhadap juru dakwah (dai) yang nakal. “Jika ada dai nakal, kita ingatkan. Kalau masih nakal, kita minta bantuan polisi,” ujar Maftuh.
Soal adanya dai di Tangerang dan Pamulang, Banten, yang berdakwah menyebar rasa permusuhan umat beragama hingga menimbulkan bentrokan antarpemuda masjid, Menteri Agama mengutarakan seharusnya itu tidak terjadi. “Semua dai sudah dibekali nurani untuk menyebarkan amar ma’ruf nahi munkar.”
Terkait dengan pengawasan dakwah oleh polisi, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) M Nuh meminta wartawan menyajikan data berdasarkan fakta yang benar.
“Karena itu, tidak menimbulkan distorsi fakta. Juga, jangan ada rekayasa berita.”
Menyebarnya polisi mengawasi dakwah tersebut, menurutnya, berawal dari wartawan yang salah mendengar pernyataan sumber berita. “Padahal, si wartawan yang salah kutip.”
Menurut dia, wartawan bertanya bagaimana kalau ada dai yang berdakwah dan menyebarkan fitnah rasa permusuhan antarsuku dan antarumat beragama ? Apakah mereka ditindak ?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna menjawab bila ada dai yang menyebar rasa permusuhan antarumat beragama, dai itu diawasi. (San/N-1)*** Foto : Komisi Kepolisian Indonesia
Source : MEDIA INDONESIA, Selasa, 25 Agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar