Indramayu, GALANG
Seperti yang dijelaskan, Burhanudin selaku penggugat didampingi oleh Hedra menjelaskan pada GALANG, berawal dari adanya sepucuk surat yang disampaikan istri, Neli Binti Kasroni, istri sah penggugat Burhanudin dengan isi surat tidak ada keharmonisan rumah tangga alis minta diceraikan.
Kedua suami istri telah memiliki anak satu berujung ke Pengadilan Agama Indramayu, atas dasar tersebut pihak suami menilai tindakan istrinya sudah diambang batas, sehingga mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Indramayu.
Namun, pihak penggugat cukup kecewa atas putusan Pengadilan Agama Indramayu dinilai kurang objektif, tentang putusan Pengadilan Agama menyangkut uang pembunga. Padahal putusan tersebut tidak pantas di cantumkan dalam putusan, karena semua berawal dari pihak tergugat tidak dapat menjalani keharmonisan rumah tangga jelas Burhanudin dan Hendra.
Oknum hakim PA tidak obyektif dalam menangani perkara di dalam sidang seperti yang dialami saudara Burhanudin 25 tahun asal Pekandangan – Indramayu dia sangat kecewa ketika hakim PA (Suniah) menekan uang pembunga sebesar Rp 2.500.000,- yang harus diserahkan kepada mantan istrinya Neli Bt. Tasroni.
Waktu sidang ke-4 kalinya pasalnya Burhanudin melakukan gugatan cerai terhadap istrinya atas dasar 3 lembar surat permohonan dari istrinya Neli yang meminta Burahnudin untuk melakukan gugatan cerai, akan tetapi setelah Burhanudin melakukan gugatan terhadap Neli tergugat minta pembunga Rp. 2.500.000 sedang kemampuan penggugat Burhanudin mampunya cuma Rp. 200.000 tapi Suni’ah tidak mempertimbangkan dan tidak menanyakan kembali kepada pihak tergugat ketika dikonfirmasi Burhanudin mengakui merasa sangat tertekan atas putusan tersebut. (Tim GALANG)
Padahal Pemkab Indramayu melalui Dinas PU Cipta Karya, telah membuat perencanaan, anggaran untuk pemugaran rumah gakin Rp 5.000.000,-/unit x 5 rumah = Rp 25.000.000,- untuk lokasi Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Menurut pengamatan Sekretaris Jenderal, Aliansi Pemantau Korupsi (APK), Raskhanna S. Depari menilai dugaan kebocoran anggaran pemugaran rumah gakin. Karena kenyataan di lapangan, yang diterima warga bukan bentuk uang Rp 5 juta melainkan hanya bentuk barang bahan material, dengan nilai harga hanya 50% dari pagu anggaran. Apakah ini bukan indikasi dugaan KKN keuangan negara ? Terkesan Kepala Kelurahan Kepandean lempar tanggung jawab.
Menurut hemat kami dari Aliansi Pemantau Korupsi, tentang bantuan kemiskinan diduga dimanipulasi. Walaupun pelaksana adalah OMS, nota bene dibentuk oleh Kelurahan Kepandean. Jika ada dugaan penyimpangan maka Kepala Kelurahan harus tanggung jawab. Apalagi terkesan, memberikan keterangan pada SKM Dialog tanggal 7 – 13 Mei 2009 judul, Lurah Kepandean Kecewa Sikap Oknum wartawan, penulis Dedi. R.
Padahal terungkapnya kasus dugaan KKN tersebut atas kejelian tim GALANG, pemberitaan 13-19 April 2009 – Anggaran Pembangunan Rumah Gakin diduga disunat, dan GALANG 20-26-04-2009 Bangunan Rumah Gakin Tidak Sesuai Bestek. Untuk itu semua aparatur pemerintah diwajibkan baca UU no. 40 tahun 1999 tentang Kinerja Pers dan Jurnalistik.
Berdasarkan keterangan salah satu penerima rumah Gakin, Utung S, kami hanya menerima bahan material dan tenaga kerja, semuanya dibayar oleh petugas kelurahan. Bahkan perkiraan dana pembelian material dan ongkos hanya Rp. 2.415.000,- tidak sampai Rp. 5 juta, semua ada catatannya, tegas Untung S.
Secara terpisah ditemui Kepala Kelurahan Kepandean Suharto, menejlaskan pada GALANG, untuk anggaran pemugaran rumah Gakin 5 unit @ Rp 5 juta = Rp 25 juta dan swadaya 1 unit. Dalam pelaksanaan tegas Suharto, semuanya ditangani oleh pihak OMS warga Kepandean,dan semuanya menjadi tanggung jawab Ketua OMS, Sukara. (MNS/RAS)
Bocornya Anggaran :
Sewa Kantor Panwascam Sepuluh Juta Dipertanyakan
Menurut pengamatan Ketua Aliansi Pemantau Korupsi, Imam Santoso didampingi Sekretaris Jenderal Raskhanna S, menjelaskan pada wartawan tentang Panwaslu dan Panwascam di dalam pagu anggaran banyak hal-hal yang perlu dicurigai tentang sewa kantor Panwascam dan pembayaran rekening listrik, telepon dan air. Hal tersebut dapat dilihat terjadinya bocornya anggaran sewa kantor Panwascam dalam pagu anggaran dari Bawaslu mencapai Rp 10 juta, ternyata ditilik dari sisi lokasi kantor Panwascam di tingkat kecamatan untuk sewa rumah diperkirakan dalam satu tahun sebesar Rp 3 juta lebih ini merupakan rumah yang cukup permanen. Sedangkan kejadian di lapangan terutama kantor Panwascam Kecamatan Sindang ukurannya cukup kecil dengan anggaran Rp 10 juta ini diduga terjadi mark up. Selain itu terlihat pagu anggaran yang telah ditetapkan Bawaslu 10 juta dalam kenyataan di lokasi dana tersebut cukup besar tetapi hampir seluruh panwascam 31 kecamatan di Kab. Indramayu pagu anggaran sewa kantor 10 juta tersebut dihabiskan, ini merupakan adanya indikasi mark up anggaran tentang sewa kantor merupakan tindakan KKN, tegas Imam Santoso.
Rawannya mark up anggaran untuk sewa kantor perlu dipertanyakan karena di daerah khususnya di kecamatan pedalaman terutama Panwascam Kertasemaya, Panwascam Pasekan, Panwascam Cantigi pada prinsipnya sewa kantor diperkampungan biaya sewa rumah di lokasi sekitarnya hanya mencapai maksimal 3 juta pertahun, sedangkan dana tersebut masing-masing panwascam tetap menghabiskan pagu anggaran sewa kantor.
Menurut Ketua Panwascam Sindang Masudin menjelaskan pada GALANG tentang pagu anggaran sewa kantor mengakui Rp 10 juta per 10 bulan anggaran tersebut dicairkan dalam bentuk sebulan sekali. Karena tertera dalam pagu anggaran sebesar 10 juta kami Panwascam menghabiskan dana tersebut sesuai petunjuk dari Bawaslu, tegas Mashudin. Hampir seluruh panwascam di Kabupaten Indramayu pagu anggarannya baik panwascam kota maupun wilayah barat semua anggarannya sama ini sudah menjadi ketentuan pagu anggaran dari Bawaslu. Sehingga masing-masing panwascam membuat laporan menghabiskan dana sewa kantor sebesar Rp 10 juta di Kabupaten Indramayu. (MNS/RAS)
Larangan Perda Mihol tersebut tantangan berat bagi pengusaha hiburan malam baik rumah makan, restoran maupun hotel melati dan hotel berbintang dua sepanjang jalur pantura tidak berani menjual jenis mihol. Gencarnya razia yang dilakukan Satpol Trantib dan Polres Indramayu menjelang pemilu telah lama dilakukan ditambah adanya peraturan daerah yang melarang mihol di Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Desman S pada wartawan GALANG selama ini dia menjual jamu tradisional jenis tuak. Adapun proses pembuatan tuak tersebut berawal dari disadap dari pohon kelapa. Dari hasil sadapan tersebut adalah tuak kemudian dicampur dengan kulit kayu raru merupakan jamu tradisionil baik untuk kesehatan.
Sejak lama tuak tersebut menjadi komunitas jamu untuk tua muda karena di pulau jawa tuak yang diambil dari pohon kelapa maupun lontar. Sedangkan tuak aren pada umumnya di daerah sumatra karena di pulau jawa jenis tumbuhan pohon aren sedikit sehingga tuak tersebut kebanyakan diambil dari sadapan pohon kelapa dan lontar. Yang memberatkan kata Desman S menyangkut tentang Perda padahal selama ini dia tidak ada menjual mihol melainkan jamu tradisional tuak kelapa.
Proses penyadapan dari pohon kelapa tidak ada campuran jenis alkohol semuanya alami sehingga tuak kelapa diminum untuk jamu baik untuk kesehatan dari kalangan tua dan muda cukup baik. Selain itu menurut Desman S salah satu di siaran TV swasta pernah menayangkan mulai proses penyadapan tuak kelapa dan lontar. Berdasarkan hasil penelitian salah satu mahasiswa fakultas kedokteran hasil penyadapan tuak dari jenis kelapa dan lontar baik untuk kesehatan semua bersumber dari alami tanpa ada campuran bahan kimia.
Yang lebih mengejutkan jelas Desman S. Tentang pemberitaan Harian Umum Mitra Dialog terbitan Cirebon tanggal 15 Mei 2009 tentang judul berita Polisi Sita Ribuan Liter Tuak itu tidak benar. Pada waktu adanya razia yang dilakukan dari Polsek Kota Indramayu diambil 4 jerigen tuak dan razia berikutnya diambil 2 jerigen diperkirakan hanya mencapai ratusan liter saja, jadi tidak benar ribuan liter disita oleh Polsek Kota Indramayu. Bahwa semua tuak yang disita Polsek Kota Indramayu murni tanpa ada campuran lain seperti pemberitaan mitra dialog dicantumkan dicampur dengan kayu putih, ini jelas pemberitaan mengada-ada padahal tuak tersebut dengan campuran kulit kayu raru yang sengaja didatangkan dari pulau Sumatra.
Selayaknya Pemkab Indramayu harus meneliti kembali tentang Perda mihol sehingga jamu tuak jenis tradisionil tidak termasuk dalam Perda tersebut. Perlu adanya pembuktian dari tim ahli baik LIPI ataupun perlu pengujian secara medis tentang tuak dari kelapa ataupun dari lontar harus dilakukan uji laboratorium sehingga hasilnya diketahui. Selama ini menurut Desman S tuak adalah salah satu minuman tradisional tanpa mengandung alkohol. (MNS/RAS)
Selain itu Suhaeli juga menyampaikan ini merupakan instruksi Bupati Indramayu H. Irianto MS Safiuddin jika terdapat pungutan yang membebani biaya-biaya yang konotasinya memberatkan orang tua siswa maka akan dicekal dana biaya operasional sekolah (BOS) tidak dicairkan jelas Suhaeli. Menjelang tahun ajaran lama akan berakhir juga menyambut tahun ajaran baru seluruh sekolah agar lebih memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut selain itu tegas Suhaeli dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kab. Indramayu akan segera kirim surat kepada seluruh sekolah-sekolah SDN, SMP, dan MTS agar dapat dilaksanakan intitusi tersebut pihak kepala sekolah mentaati larangan adanya pungutan yang bebankan orang tua siswa.
Menyikapi nantinya terjadi pungutan baik SDN, SMP dan MTS menyangkut tentang penerimaan siswa baru dan sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP) nantinya biaya operasional sekolah tidak akan dicairkan biar nantinya kepala sekolah tersebut kapok kata Suhaeli.
Berdasarkan pemantauan GALANG dilapangan apa yang disampaikan orang nomer satu di jajaran Dinas Pendidikan Kab. Indramayu tak ubahnya seperti selogan saja karena apa yang terjadi dilapangan masih diperlukan beberapa sekolah masih membebani orang tua siswa. Seperti temuan GALANG kejadian tersebut adanya pungutan yang bebankan orang tua siswa di SDN 1 Anjatan Kec. Anjatan Kab.Indramayu. Di sekolah tersebut dipungut biaya Rp. 50.000 per siswa kelas 1 untuk 2 kelas, dan kelas 6 Rp. 150.000 untuk 1 kelas.
Secara terpisah ditemui ketua komite sekolah SDN 1 Anjatan Komarudin mengakui baru mendengar adanya pungutan yang membebani siswa semua ini komite sekolah belum pernah mengetahui dan musyawarah juga belum pernah. Sedangkan sekretaris komite sekolah Ade Sumantri menjelaskan pada GALANG kami selaku pengurus komite sekolah kecewa dengan ulah oknum kepala sekolah SDN 1 Anjatan, Sujaya karena selama ini atas pungutan tersebut komite sekolah tidak pernah diajak musyawarah ini merupakan tindakan kepala sekolah tegas Ade Sumantri.
Secara terpisah GALANG menemui kepala sekolah SDN 1 Anjatan, Sujaya di kantornya menjelaskan kami lakukan pungutan Rp. 150.000 digunakan untuk biaya pendidikan. Tertera pungutan tersebut kelas 1 SD dibebankan Rp. 50.000 ini digunakan untuk pembelian pengadaan meja dan kursi karena banyaknya siswa kelas 1 tetapi kondisi meja dan kursi kurang makannya kami undang wali murid sehingga menyetujui atas biaya Rp. 50.000 per kelas 1.
Adapun biaya untuk kelas 6 Rp. 150.000 itu digunakan untuk biaya penunjang kegiatan pendidikan yaitu biaya-biaya pengandaan kisi-kisi Pra UAS dan pembelian buku pegangan kelas 6 selain itu untuk Rp. 100.000 digunakan untuk biaya kenang-kenangan perpisahan kelas 6 dengan guru-guru yang nantinya telah lulus dari sekolah ini tegas Sujaya.
Dasar pungutan tersebut atas musyawarah antara wali siswa maupun komite sekolah sehingga kami melihat minimnya biaya pendidikan sehingga alokasi dana tersebut tidak mencukupi maka kami minta atas dasar kesepakatan wali siswa. Mengingat biaya operasional sekolah cukup minim juga pengalokasiannya terbatas sehingga inisiatif tersebut kami lakukan guna menunjang kegiatan pendidikan khususnya SDN 1 Anjatan yang konotasinya menjadi sekolah favorit di kota Anjatan kata Sujaya. (MNS/Ras)
Indramayu, GALANG
Setelah mencuatnya permasalahan Akte Jual Beli antara Hj. Rodiah degan anak kandungnya sendiri Hj. Rokibah, sampai berujung pada pihak Polres Indramayu. Karena tudingan Hj. Rodiah selaku penjual tanah sawah, hak milik, Persil nomor: 64sy, blok baru, kohir nomor: 1082, luas + 16.300 M2, salinan kikitir no: 1082 atas nama Hj. Rodiah. Secara resmi telah dibuatkan akte jual beli no: 50/2008, sesuai aturan pihak penjual kepada pihak pembeli Hj. Rokibah.
Ketika kedua belah pihak antara penjual Hj. Rodiah dan Hj. Rokibah (pembeli) disaksikan oleh Kuwu Desa Brondong Rochman (sekarang kuwu pensiun, Red) dan Juru Tulis Desa Brondong, Sarja dan pejabat pembuat akte tanah (PPAT) Camat Pasekan, Suryadi SH. Pada AJB tersebut telah terjadi transaksi jual beli tercantum resmi Rp 80 jt. Bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSB), wajib pajak Hj.Rokibah telah disetorkan melalui Bank Jabar Banten sejumlah Rp 3.325.000 tgl 02 juni 2008.
Keterangan Camat Pasekan, Susyadi SH. Pada GALANG menjelaskan secara hukum akte jual beli nomer: 50/2008 resmi dan sah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum tegasnya. Sedangkan Juru Tulis (Sekdes) Sarja, selaku saksi di PPAT dan Kuwu (Kades) ketika itu dijabat oleh Rochman juga mengakui bahwa pembuatan maupun pengajuan awal jual beli antara Hj Rodiah selaku penjual dan Hj Rokibah selaku pembeli telah tandatangan kedua belah pihak. Sehingga sekarang dipersoalkan oleh pihak penjual Hj Rodiah sesuai dengan laporan Polisi, itu adalah urusan internal keluarga. Karena menyangkut AJB yang dipermasalahkan menurut catatan PPAT Camat Pasekan proses pembuatan akte jual beli antara Hj Rodiah dengan pembeli Hj Rokibah telah memenuhi ketentuan hukum dalam proses Administrasi baik dari pemerintahan desa Brondong sampai di Kecamatan tegas Susyadi SH.
Secara terpisah ditemui Advokad MP. Doloksaribu SH, selaku kuasa hukum pihak pembeli Hj Rokibah, menjelaskan persoalan yang dihadapi kliennya masih dalam proses hukum, untuk itu kita harus menghargai azas-azas praduga hukum tidak bersalah. Semuanya perlu pembuktian guna tegakkan kebenaran. Nantinya ketika pihak Polres melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Hj Rodiah, pada Kejaksaan Negeri Indramayu, kita masih menunggu waktu kapan nantinya proses sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Menurut Raskhanna S, dua tahun terakhir ini penggunaan dana iklan, dulu dikelola (Kantor Penerangan, Red) sekarang menjadi Humas, cukup besar, tetapi kajian dan materi iklan tersebut, hanya sebagian untuk kepentingan kelompok. Hal tersebut jika dikaji ulang dengan cross cek. Pembuktian terbalik pada tahun 2007-2008 lalu pasti terjadi tidak menutup kemungkinan terjadinya mark up anggaran.
Sebagai contoh tegas Raskhanna S, beberapa media cetak, baik TV dan Radio dalam setahun anggaran bisa di cek. Demikian juga pada pemasangan iklan di surat kabar, harian atau terbitan mingguan. Lebih spesifik dari jumlah nilai iklanyang yang terpasang pada salahs atu media cetak, dapat dihitung berapa milimeter kali harga iklan /mm/kolom. Karena dengan ad salah salah satu media cetak tidak menghitung dari prosedur tersebut, hanya angka jumlah keseluruhan.
Hal ini Ketua AJII, Raskhanna S, secara tegas mengingatkan pada bagian Humas Setda, jika hal ini tidak ditempuh, tidak menutup kemungkinan terjadinya mark up dan iklan, nantinya akan diketahui secara jelas. Karena hampir setiap tahun anggaran, pemasangan iklan, dimedia cetak hanya dikuasai oleh media cetak tertentu, ini dapat menimbulkan terjadinya monopoli persaingan usaha tegas Ketua AJII. Untuk itu diminta pejabat terkait agar penggunaan dana iklan Bagian Humas Setda Pemkab Indramayu harus transparan.
Secara terpisah ditemui, Mukhayat Kasubag Hubungan Antar Lembaga Bag. Humas Setda Pemkab Indramayu,

Ketika ditanya GALANG, tentang kriteria iklan, dan berapa media cetak, elektronik, TV dan Radio, per triwulan pertama 2009 dana iklan tersebut, tidak dapat menjelaskan, karena belum selesai hasil rekap tegasnya.
Sedangkan keterangan Akhmad Junedi, Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu, tentang anggaran iklan tersebut masih dirapatkan. Bahkan mengakui pada tahun lalu pemasangan iklan pada media cetak belum juga dibayar. Hal ini karena keterbatasan anggaran tegas Akhmad Junedi. (MNS/Ras)
Bupati Indramayu Meminta Maaf
H. Yance saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Indramayu menjelaskan, meskipun pemuatan iklan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk melecehkan agama dan menyinggung perasaan umat Islam, namun kalau memang hal itu dianggap itu sebuah kelalaian, sehingga hal yang tidak diinginkan itu tetap terjadi. "Dengan niat yang tulus dan kerendahan hati, saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh umat Islam, baik di Indramayu maupun seluruh Indonesia atas pemuatan iklan apabila dinilai telah melecehkan agama dan umat Islam. Sekali lagi saya mohon maaf dan Insya Allah ini merupakan pelajaran berharga bagi saya, sehingga di masa mendatang tidak akan pernah terulang lagi," jelas Yance.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Djamali menuturkan dirinya bisa memahami dan memakluminya. Bahkan Kyai Djamali menghargai sikap legowo dan kebesaran jiwa Bupati Yance yang mengakui adanya kekeliruan dalam iklan JK itu dan meminta maaf secara langsung. "Hasil klarifikasi kepada Bupati Yance ternyata iklan yang mencantumkan ayat Alquran dan Hadist itu tidak bermaksud melecehkan agama maupun umat Islam, melainkan adanya kelalaian salah satu stafnya. Adanya permohonan maaf secara tulus ini, kita sebagai sesama muslim harus menghargai dan memaafkannya. Kami bersama sejumlah pimpinan Ormas Islam lainnya di Indramayu sudah tidak mempersoalkan lagi masalah iklan ini, yang penting ke depan tidak terulang lagi. Kepada seluruh masyarakat, terutama Umat Islam di Indramayu untuk menahan diri dan tidak terpancing apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut untuk kepentingan politik pragmatis tertentu, demi menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah yang sudah terbangun dengan baik," ujar Kyai Djamali.
Ketua DPRD Drs. H. Hasyim Djunaedi, S.Ag mengatakan, permohonan maaf Bupati Yance mencerminkan sikap seorang pemimpin Partai yang bertanggung jawab terhadap kelalaian stafnya. Dengan adanya kelalaian staf tanpa unsur kesengajaan untuk melukai umat Islam, maka kalangan wakil rakyat juga tidak mempersoalkannya lagi. "Permohonan maaf Yance patut kita hargai. Apalagi dilatarbelakangi kelalaian stafnya. Inilah sikap terpuji Bupati Yance, meskipun stafnya yang lalai, dia tetap legowo mengakui kesalahan clan meminta maaf. Kami berharap semua pihak, khususnya umat Islam tidak mempersoalkan lagi dan mari kita jaga kebersamaan ini demi kelangsungan Indramayu yang Religius, Maju, Mandiri clan Sejahtera (Remaja)," jelas Hasyim. (MNS/Ras/Des)

Pengawasan harus lebih ketat dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat Indramayu, dalam hal penggunaan dana APBD tahun anggaran 2009 karena akan dikuatirkan pada menjelang pesta demokrasi pemilu 2009 mendatang dapat disalahgunakan oleh oknum pejabat aparatur Pemkab Indramayu.
Dalam hal ini pengamatan yang dilakukan oleh Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Raskhanna S. Ditemui GALANG dikantornya mengkritisi selayaknya bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin harus bertobat dalam hal penyampaian sikap pernyataan yang selama ini menjadi kontroversial terutama ketika itu pada pemuatan fotonya di sampul al-Qur’an dan terakhir yang menjadi perbincangan adanya iklan partai Golkar yang dianggap publik dapat merusak hubungan keharmonisan sesama umat Islam.
Selain itu pengamatan Ketua AJII tertera beberapa kali pemuatan berita maupun jenis advertorial di salah satu tabloid Muliharja yang dikelola bagian Humas Setda Pemkab Indramayu mengeksploitisir salah satu iklan parpol tertentu padahal tabloid muliharja sumber dana APBD yang nantinya akan merugikan keuangan negara demi kepentingan golongan hal ini perlu diwaspadai agar dikemudian hari tidak terjadi lagi.
Tabloid Muliharja sebagai sarana komunikasi kinerja Pemkab Indramayu pada publik selayaknya jangan hanya memuat salah satu kepentingan parpol karena dana Muliharja jelas bersumber dari APBD. Jika hal ini tetap dilakukan berarti tidak menutup kemungkinan dana APBD melalui Muliharja digunakan untuk kepentingan parpol tertentu jelas merusak tatanan penggunaan anggaran. Ini dapat dikategorikan terjadi indikasi penyalahgunaan anggaran yang dapat rugikan masyarakat Indramayu.
Peristiwa lain yang mencekam atas kontroversial publik menyangkut tentang pemuatan iklan partai Golkar dalam hal ini Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin yang meresahkan umat Islam kini telah mengakui adanya kekhilafan sehingga Bupati langsung meminta permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di dunia. Hal ini disampaikan Kabag Humas Setda Pemkab Indramayu Drs. Akhmad Juniadi dan Asda II Ari Nurzaman didampingi Kasubag Humas Drs. Wawan Idris pada GALANG menjelaskan, pernyataan Bupati Indramayu di eliminisir menyangkut tentang pemuatan iklan, tidak ada unsur merendahkan atau melecehkan umat Islam untuk itu atas nama Pemerintah Daerah telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam di dunia, tegasnya.
“Saya selaku Bupati Indramayu, H.Irianto MS Syafiuddin meminta permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat Islam Indramayu khususnya, dan kepada masyarakat Islam Indonesia umumnya. Yang dalam hal ini telah menyinggung dan menyakiti hati masyarakat Muslim. Sebab dalam hal ini Pemuatan Iklan Golkar yang ada di sejumlah Media Cetak itu, tidak ada niatan saya untuk merendahkan apalagi melecehkan agama Islam. Namun sebagai manusia biasa yang lemah, alfa dan ceroboh saya mengaku khilaf. Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya” demikian kutipan permohona maaf Bupati Indramayu H. Irianto MS. Syafiuddin.
Selain itu menurut Ketua PWI Indramayu, H. Makali Kumar mengharapkan agar sejumlah media masa jangan mengeksploitisir tentang kejadian tersebut. Karena diharapkan media agar dapat memberikan penyampaian secara independen pada publik. Menyikapi tentang pemuatan iklan beberapa waktu lalu pandangan Ketua PWI suatu pembelajaran agar lebih hati-hati bagian humas setda pemkab Indramayu dalam publikasi pada media cetak maupun elektronik. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, tegas H. Makali Kumar.(MNS/Ras)
Ketua Primkopti Indramayu, H Supriyadi melalui Ahmad Fathurrahman (ujang) kepada GALANG mengatakan, tujuan dilaksanakan RAT ini salah satunya adalah dalam rangka mempertanggung jawabkan hasil kerja dan evaluasi Primkopti selama setahun, merupakan awal dari kebangkitan Primkopti Indramayu , sebab dari lima Primkopti yang saat ini masih berjalan diantaranya di Kab/Kota Indramayu, Cirebon, Kuningan, Cianjur dan Bandung, ternyata primkopti Kab. Indramayu dinyatakan yang terbaik dan dijadikan acuan promkopti sejabar.
Dijelaskan, terpilihnya pimkopti Indramayu sebagai yang terbaik dikarenakan telah memenuhi hasil positif dari tiga criteria penunjang yakni tentang kelembagaan, usaha serta dalam permodalan. Dari jumlah berkisar 300 orang anggotanya yang terbagi di 12 wilayah yakni, Sindang, Lohbener, jatibarang, Kertasmaya, Karangampel, Juntinyuat, Cikedung, Anjatan, Sliyeg, Kandanghaur, Haurgeulis, maupun Gabus Wetan. Sejauh ini telah mampu memberikan kontribusi positif bagi pemda Indramayu, baik dalam hal penyerapan kacang kedelai, permodalan, maupun tentang kelembagaannya yang setiap tahunnya terhitung terus mengalami peningkatan signifikan. Kenaikan tersebut, kata Ujang, bias digambarkan melalui penyerapan kacang kedelai dimana pada tahun sebelumnya pihaknya hanya mampu menyerap berkisar 150-200 ton per bulan, tetapi saat ini telah mampu menyerap hingga mencapai 500-600 ton per bulan.
Sekarang ini keberadaan primkopti dinilai telah mampu bekerjasama membantu pemerintah dalam ikut serta pengadaan stok pangan nasional. Pihaknya belum lama ini telah mengirimnya stok beras ke sub-drive dolok Indramayu berkisar 1800 ton. Kendalanya yang dihadapi primkopti saat ini menurut Ujang terutama dalam swasembada kacang kedelai agar senantiasa lebih ditingkatkan lagi. Selama ini primkopti masih mengimport kacang kedelai dari Negara Amerika, hal itu dikarenakan kedelai lokal yang ada sangat sedikit sekali keberadaannya.
Sementara Kepala Bapemda Indramayu, H. Warjo, menambahkan keberhasilan primkopti indramayu masuk dalam kategori terbaik salah satunya karena pengurus maupun anggotanya selama ini mau bekerja keras disamping memiliki komitmen yang cukup jelas dalam memajukan kiprahnya ditengah-tengah masyarakat, diakui tekat dan motivasi pengurus yang selalu mencari jalan keluar terkait persoalan yang terjadi didalamnya merupakan kunci sukses. Oleh sebab itu kami berharap melalui kegiatan RAT para pemilik koperasi ini agar mampu memberikan berbagai konsep dalam dalam rangka mengembangkan koperasi itu sendiri sehingga predikat sebgai koperasi terbaik se-Jabar dapat dipertahankan dengan baik dan terus ditingkatkan pesannya. (Ras/MNS)
Procurement Unit Tegaskan
Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka
Indramayu, GALANG
Pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa melalui procurement unit pada instansi pemerintah kab. Indramayu sumber dana APBD tahun anggaran 2009 sedang berlangsung dilaksanakan dengan cara mengumumkan melalui media masa dan sistem terbuka. Dalam kesiapan yang disampaikan masing-masing SKPD yang telah masuk pada sekretariat procurement unit khususnya dinas teknis maupun pengadaan barang lainnya telah mulai masuk dan kini telah dilaksanakan oleh masing-masing ketua panitia lelang sesuai dengan bidangnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pengendalian Program Setda Pemkab Indramayu, selaku sekretaris procurement unit Didi Kusmulyadi, SH menyampaikan pada GALANG mekanisme pelaksanaan lelang ditempuh sesuai dengan ketentuan dan memenuhi keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Diharapkan dengan digelarnya lelang terbuka baik penyedia jasa maupun rekanan yang mengikuti penawaran masing-masing paket yang telah disediakan sesuai dengan pengajuan SKPD siap untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan Didi Kusmulyadi, SH untuk tahun anggaran 2009 telah dilaksanakan pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa terbatas nomor 027/02/Pan/PU/2009 tanggal 28-02-2009 tahap pertama dan kedua sejumlah 37 paket pekerjaan khusus jalan dan jembatan. Dengan kualifikasi kecil dan non kecil bidang sipil, jalan raya dan jembatan. Sedangkan kegiatan peningkatan pelayanan publik dalam bidang kependudukan, khusus pengadaan blanko KTP, KK dan Akta Catatan Sipil nomor pengumuman 027/02/Pan/PU/2009 tanggal 23-02-2009. Ditambah dengan pengumuman nomor 027/03/Pan/PU/2009 tanggal 04-03-2009 jumlah 37 pekerjaan pengadaan barang 14 dan sipil 23 kualifikasi non kecil dan kecil. Hal ini kita laksanakan cukup terbuka demi kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan visi misi religius, maju, mandiri dan sejahtera di Kabupaten Indramayu tegas Didi Kusmulyadi.
Secara terpisah menurut pandangan salah satu pengusaha di Indramayu Hari Samsuri pada GALANG menjelaskan selaku kontraktor pada saat pelaksanaan lelang paket pekerjaan tahun anggaran 2009 terlihat cukup terbuka dan ada perubahan. Hal ini dilihat pada pelaksanaan awal pendaftaran maupun pemasukan penawaran, beberapa rekanan di daerah maupun luar Indramayu secara profesional telah memasukan atau mengikuti paket pekerjaan sesuai dengan bidangnya tidak mendapat kendala maupun ancaman dari pihak yang lain. Hal ini terlihat mekanisme perubahan perlu dilanjutkan pada setiap pelaksanaan lelang semuanya ini agar terlihat pelaksanaan lelang di Indramayu sesuai dengan aturan yang diharapkan oleh rekanan baik di daerah maupun luar daerah Indramayu. (MNS/RAS)
Ketua KPUD Indramayu Bungkam Pelaksanaan Lelang Tertutup
Indramayu, GALANG
Persiapan pelaksanaan pemilu legislatif tanggal 9 april 2009 sudah diambang pintu, pesta demokrasi rakyat Indonesia akan segera dilaksanakan. Demi kesuksesan pelaksanaan tersebut berbagai elemen faktor penunjang telah dipersiapkan baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, propinsi dan kabupaten/kota sedang sibuk melaksanakan kinerja guna kesuksesan pemilu masing-masing didaerah.
Baik tentang pengadaan logistik berupa barang-barang dan bahan guna kepentingan pelaksanaan pemilu di berbagai daerah khususnya luar kabupaten Indramayu bulan lalu telah mengumumkan pembukaan penawaran lelang sesuai dengan sub bidang melalui media cetak daerah dan nasional secara terbuka. Pengadaan kepentingan untuk penggandaan barang cetakan khusus kertas daftar pemilih tetap (DPT) pada salah satu surat kabar di Jawa Barat harus diumumkan sesuai dengan ketentuan kepres no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pada lembaga/instansi pemerintah diatas Rp 50 juta selayaknya dilelangkan secara terbuka.
Berdasarkan pemantauan tim GALANG di KPUD Kab. Indramayu tentang pelaksanaan lelang tersebut cukup tertutup, hal ini ditengarai oleh nara sumber GALANG bahwa ketua KPUD Indramayu Koltibul Umam, S.Ag bungkam terhadap pelaksanaan lelang penggandaan alat cetakan kertas DPT padahal nilai anggarannya mencapai Rp 400 juta lebih. Hal ini dijelaskan narasumber GALANG belum pernah diumumkan melalui media cetak baik daerah maupun nasional tentang pengadaan barang-barang cetakan dan pengadaan baut, mur, gembok ini menjadi perhatian beberpa rekanan di Indramayu kecewa terhadap tertutupnya pelaksanaan lelang pada lembaga KPUD Indramayu.
Ditemui ketua KPUD Indramayu Koltibul Umam, S.Ag ketika ditanya kapan pengumuman pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa secara resmi diumumkan melalui media cetak tidak bisa menjelaskan bahkan mengakui untuk pengadaan barnag dan jasa khususnya penggandaan cetakan kertas DPT belum dilaksanakan. Ketika ditanya anggaran menyampaikan kepada GALANG berkisar Rp 400 juta, hal ini saya selaku Ketua KPUD Indramayu belum mengetahui secara persis tentang pengadaan tersebut hal ini saya sampaikan untuk logistik KPUD Indramayu telah dipersiapkan, tegasnya. Terlihat Koltibul Umam menghindar dalam hal pengadaan barang dan jasa sehingga dia terburu-buru karena kesibukan melayani tamu dari KPU pusat. Penjelasan tersebut disampaikan Koltibul Umam di sela-sela acara seminar Pers di Gedung DKI Indramayu.
Menurut pendapat ketua Aliansi Pemantau Korupsi Imam Santoso pada GALANG sikap ketua KPUD kab. Indramayu kurang realistis karena ketika pengadaan barang dan jasa secara institusi ketika pelaksanaan yang dilaksanakan oleh rekanan yang bertanggung jawab adalah ketua. Dalam hal ini Koltibul Umam selayaknya harus secara terbuka menyampaikan kepada Pers untuk kepentingan publik tentang mekanisme tatanan pelaksanaan lelang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa harus dilelangkan secara terbuka apalagi pagu anggaran pengadaan cetakan mencapai Rp 400 juta. Ini jelas menjadi timbul pertanyaan publik apakah dilaksanakan secara juksung atau dikerjakan oleh oknum rekanan yang ditunjuk oleh oknum KPUD Indramayu ini perlu dipantau secara jelas demi transparansi penggunaan keuangan negara, tegasnya. (RAS/MNS)
Salah satu rumah gakin hasil rehab pihak kelurahan Kepandean
Indramayu, GALANG
Program pengentasan kemiskinan guna menunjang kesuksesan angka IPM khususnya di Kelurahan Kepandean Kec.dan Kab. Indramayu terkesan pihak keluarga miskin jadi korban oleh oknum pejabat kelurahan. Hal tersebut diduga penggunaan anggaran terjadi mark up sehingga hasilnya bangunan rumah keluarga miskin tidak sesuai bestek dari tim teknis. Dugaan hal tersebut yang melibatkan pejabat kelurahan kepandean lakukan mark up anggaran untuk kepentingan kelompok.
Adapun pembangunan rehab rumah keluarga miskin 5 unit x Rp. 5.000.000 = Rp. 25.000.000 tahun anggaran 2008 sumber dana APBD Indramayu. Berdasarkan pemantauan GALANG pihak yang menerima dana rehab rumah gakin diantaranya Untung S, Wawan, Duna, Udin, Broyong semua telah dilaksanakan rehab dari pihak kelurahan sebagai pelaksana rehab rumah gakin Toto dan Sukara. Penjelasan lain yang dihimpun GALANG dari pemilik rumah gakin cukup memprihatinkan karena dari pihak kelurahan tidak pernah menyampaikan kepada pemilik rumah gakin besarnya anggaran Rp. 5 juta.
Salah satu pengakuan pemilik rumah gakin Untung S menyampaikan kami hanya menerima bahan-bahan material berupa semen, paku, pasir, kayu ditambah ongkos tukang dalam catatan hanya menghabiskan Rp. 2,4 juta per rumah gakin, sedangkan anggaran Rp 5 juta kami tidak tahu menahu sisa anggaran tersebut. Karena kami orang kecil hanya menerima apa adanya apalagi sebagai pelaksana Toto dan Sukara sampai rehab bangunan rumah gakin selesai apa adanya, tegas Untung S.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Kelurahan Kepandean Suharto belum berhasil ditemui sehingga ketika dikonfirmasikan kepala badan inspektorat Kabupaten (Itwilkab) Indramayu H. Muhammad Rahmat, SH. MH menjelaskan pada GALANG melalui telepon selulernya apabila hal tersebut terjadi dugaan penyimpangan anggaran rehab bangunan rumah gakin di kelurahan kepandean secara institusi kami akan segera turun tangan, tegasnya.
Secara terpisah Sekjen Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Raskhanna S melihat kondisi kinerja aparatur pemerintahan jika ada terindikasi keterlibatan oknum pejabat kelurahan kepandean tentang dugaan mark up rehab anggaran rumah gakin hal tersebut siap menampung dan menindaklanjuti melaporkan kepada kejaksaan negeri Indramayu karena menyangkut anggaran keuangan negara jika terjadi penyimpangan ini perlu pembuktian secara hukum, tegasnya. (MNS/RSD)
Bupati Indramayu Dua Kali Nodai Agama
Kalau Tidak Dipilih Menghianati Allah
Lima aliansi mahasiswa peduli umah (AMPUH), diantaranya FMIPD, KAMMI Indramayu, HIKMI Jatinangor, IKMI Cirebon, BEM AMIK dan Aliansi Masyarakat Peduli Syariah minggu lalu mengadakan orasi dengan membuat pernyataan sikap mendesak Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin dengan tiga tuntutan atas kejadian iklan partai Golkar yang didalamnya terdapat foto Bupati Indramayu H. Irianto MS. Syafiuddin dan Wapres RI Yusuf Kalla telah membuat umat Islam resah dan gerah, serta telah menodai ajaran Islam yang mulia. AMPUH menilai iklan itu sesat dan menyesatkan, dimana disitu ada klaim dari H. Irianto MS Syafiuddin panggilan akrabnya Yance bahwa beliau adalah orang yang kuat lagi terpercaya untuk memimpin, sehingga kalau tidak dipilih maka sesungguhnya telah menghianati Allah, Rosul dan kaum muslimin.
Dalam pernyataan Aliansi Mahasiswa Peduli Ummah menyikapi Yance tersebut sesat karena telah mensejajarkan dirinya dengan Allah dan Rosul serta menyesatkan karena telah mengotori akidah kaum muslimin. Dengan adanya pernyataan tersebut, AMPUH menyatakan sikap mendesak Bupati Indramayu untuk meminta maaf pada seluruh umat Islam melalui Media Cetak dan elektronik, mengutuk tindakan bupati Indramayu yang telah mensejajarkan dirinya dengan Allah dan Rosul, Adili Bupati Indramayu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli Ummah (AMPUH).
Menurut pengamatan Ketua Aktivitas Jurnalisitik Independen Indonesia (AJII) Raskhnna S menjelaskan pada GALANG, pernyataan controversial dari Bupati Indramayu selama ini membuat resah umat muslim menyangkut tentang tahun sebelumnya terjadi pemampangan foto Yance di sampul Al-Quran ketika itu persoalan ini menjadi pembicaraan tingkat nasional. Sedangkan menyangkut tentang iklan partai Golkar terlihat konseptor pembuatan iklan khususnya aparatur Pemkab Indramayu kurang jeli dalam mengantisipasi pemuatan iklan tersebut. Sehingga reaksi sejumlah umat muslim menuding Bupati Indramayu telah menodai umat muslim dalam hal ini menurut pengamatan Ketua AJII selayaknya Bupati Indramayu kedepan harus lebih hati-hati membuat pernyataan kepada public karena dinilai saat menjelang pemilu 2009 tidak menutup kemungkinan akan menjadi bumerang bagi partainya. Demikian dijelaskan Raskhanna. S.
Dengan beredarnya iklan ucapan selamat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) H. Jusuf Kalla (JK) kepada Bupati Indramayu yang pada waktu itu meraih Penghargaan Peniti Emas dari Menteri Agama RI tanggal 3 Januari 2009 di sejumlah media cetak lokal Jabar bulan Januari lalu, Bupati Indramayu yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PG, H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) secara legowo dan kesatria meminta maaf kepada seluruh umat Islam, mungkin iklan ucapan selamat Yusuf Kalla (JK) itu dianggap melecehkan agama dan menyinggung umat Islam. Permintaan maaf tersebut dilakukan secara langsung kepada puluhan pimpinan Ormas Islam di Indramayu saat pertemuan malam hari di Pendopo Pemkab, kemudian saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Pendopo Pemkab, bahkan dimuat di sejumlah media cetak lokal Jabar maupun Nasional.
Yance Minta Maaf
H. Yance menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada puluhan pimpinan Ormas Islam di Indramayu saat pertemuan malam hari di Pendopo Pemkab Indramayu, diantaranya Ketua MUI, KH Ahmad Djamali, Ketua Forum Komunikasi Imam Masjid (Forkim), KH. Syakur Yasin, MA, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU), H. Juhadi Muhammad, Ketua LDII KH RA Amiruddin, Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), H Khoridi Sujai, Ketua DPRD H. Hasyim Djunaedi, S.Ag dan sejumlah pejabat Muspida. Adapun Latar belakang pemuatan iklan JK itu tidak ada sedikitpun unsur ataupun motivasi untuk melecehkan agama maupun melukai perasaan umat Islam khususnya umat islam di indramayu.
H. Yance menjelaskan, saat kunjungan Wapres yang juga Ketua DPP PG Jusuf Kalla ke Indramayu untuk melihat daerah yang rawan banjir akhir Desember 2008 lalu, salah seorang Ketua DPP PG yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Enggar Tiarso Lukita yang ikut mendampingi JK menyampaikan kabar gembira akan diterimanya penghargaan Peniti Emas dari Menteri Agama RI kepada dirinya tanggal 3 Januari 2009. Selaku Ketua DPP PG, JK merasa bangga atas penghargaan itu dan mengizinkan atas nama Ketua DPP PG mengucapkan selamat di media massa saat penghargaan itu diterima Bupati Yance. Kemudian, salah seorang staf Bupati membuat materi iklan JK lalu dikirimkan ke sejumlah media massa cetak harian lokal Jabar melalui via email, sementara H. Yance sendiri tidak mengetahui apa dan bagaimana isi materi iklan ucapan JK tersebut.
Saat iklan di beberapa media cetak tersebut muncul ke permukaan, yang isinya mengajak seluruh rakyat indramayu untuk terus mempercayakan, mendukung, dan memilih pemimpin indramayu hanya pada kader terbaik partai golkar. Sebab kalau tidak, sesungguhnya kita akan termasuk golongan orang yang menghianati Allah, Rasul, dan kaum muslimin. " Maka itu dari pihak yang mengatas-namakan ormas islam sangat memprotes keras, karena isi dari iklan tersebut dianggap melecehkan agama serta melukai perasaan umat islam, Dengan kejadian seperti ini, Bupati Yance selaku Ketua DPD PG langsung menyikapinya secara gantle dan kesatria dengan memohon maaf secara langsung kepada umat Islam maupun di media cetak. "Dari dulu saya tidak mau menyalahkan bawahan maupun mencari kambing hitam, siapa yang salah dalam pembuatan iklan JK ini. Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab apabila pemuatan iklan JK dianggap telah melecehkan atau menyinggung perasaan umat Islam dan telah melakukan kelalaian, untuk itu saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepad seluruh umat Islam. Dalam hal ini tidak ada prajurit yang salah dan harus bertanggungjawab, tetapi komandanlah yang harus siap dan kesatria untuk bertanggungjawab walaupun prajurit yang melakukan kesalahan," tegasnya.
H. Yance saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Indramayu menjelaskan, meskipun pemuatan iklan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk melecehkan agama dan menyinggung perasaan umat Islam, namun kalau memang hal itu dianggap itu sebuah kelalaian, sehingga hal yang tidak diinginkan itu tetap terjadi. "Dengan niat yang tulus dan kerendahan hati, saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh umat Islam, baik di Indramayu maupun seluruh Indonesia atas pemuatan iklan apabila dinilai telah melecehkan agama dan umat Islam. Sekali lagi saya mohon maaf dan Insya Allah ini merupakan pelajaran berharga bagi saya, sehingga di masa mendatang tidak akan pernah terulang lagi," jelas Yance.
Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Djamali menuturkan dirinya bisa memahami dan memakluminya. Bahkan Kyai Djamali menghargai sikap legowo dan kebesaran jiwa Bupati Yance yang mengakui adanya kekeliruan dalam iklan JK itu dan meminta maaf secara langsung. "Hasil klarifikasi kepada Bupati Yance ternyata iklan yang mencantumkan ayat Alquran dan Hadist itu tidak bermaksud melecehkan agama maupun umat Islam, melainkan adanya kelalaian salah satu stafnya. Adanya permohonan maaf secara tulus ini, kita sebagai sesama muslim harus menghargai dan memaafkannya. Kami bersama sejumlah pimpinan Ormas Islam lainnya di Indramayu sudah tidak mempersoalkan lagi masalah iklan ini, yang penting ke depan tidak terulang lagi. Kepada seluruh masyarakat, terutama Umat Islam di Indramayu untuk menahan diri dan tidak terpancing apabila ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut untuk kepentingan politik pragmatis tertentu, demi menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah yang sudah terbangun dengan baik," ujar Kyai Djamali.
Ketua DPRD Drs. H. Hasyim Djunaedi, S.Ag mengatakan, permohonan maaf Bupati Yance mencerminkan sikap seorang pemimpin Partai yang bertanggung jawab terhadap kelalaian stafnya. Dengan adanya kelalaian staf tanpa unsur kesengajaan untuk melukai umat Islam, maka kalangan wakil rakyat juga tidak mempersoalkannya lagi. "Permohonan maaf Yance patut kita hargai. Apalagi dilatarbelakangi kelalaian stafnya. Inilah sikap terpuji Bupati Yance, meskipun stafnya yang lalai, dia tetap legowo mengakui kesalahan clan meminta maaf. Kami berharap semua pihak, khususnya umat Islam tidak mempersoalkan lagi dan mari kita jaga kebersamaan ini demi kelangsungan Indramayu yang Religius, Maju, Mandiri clan Sejahtera (Remaja)," jelas Hasyim. (MNS/Ras/Des)
Terkait pelecehan agama :
Bupati Indramayu Tanggung Jawab

Bupati Indramayu, H. Irianto MS Syafiuddin panggilan akrabnya Yance menyampaikan kepada alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, rakyat Indramayu, selama 8 tahun sudah menjadi Bupati Indramayu apabila masih ada kekurangan dan kelemahan dalam menjalankan kebijakan dan roda pemerintahan, saya menghaturkan permohonan maaf karena saya menyadari bahwa saya manusia biasa dengan segala kelemahan dan kekhilafan tolong diingatkan agar tidak terjerembab dalam kesombongan dan dzolim. Demikian pesan Yance disampaikan pada wartawan.
Terkait kejadian pemuatan iklan pada sejumlah media cetak terindikasi adanya pelecehan maupun menyinggung agama Islam tentang pemuatan iklan partai Golkar dalam ucapan selamat ketua DPP partai Golkar H. Yusuf Kalla kepada Bupati Indramayu selaku ketua DPD Partai Golkar Kab. Indramayu atas diraihnya peniti emas dari menteri agama (3/01) tersebut dalam sisipan iklan itu tertera tulisan kalau tidak dipilih, menghianati Allah. Secara tegas Yance Irysam bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf khususnya agama Islam di Indramayu maupun di Indonesia tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar