Minggu, 01 Maret 2015

TERJADI PUNGLI, KELURAHAN PAOMAN INDRAMAYU BATAL DAPAT PROGRAM PRONA





Indramayu, kba.ajiinews 

Petunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor kab.Indramayu tentang Program Nasional Agraria (PRONA) bahwa sumber anggaran prona dari dana murni pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang di alokasikan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN-RI kantor pertanahan kabupaten maupun kota pada program pengelolaan pertanahan, Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data (alat bukti), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertipikat, supervisi dan pelaporan.

Namun, Masyarakat juga harus paham bahwa  Anggaran di luar Subsidi Pemerintah yang di sebutkan di atas tersebut, masih ada biaya yang harus ditanggung peserta program seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok batas bidang tanah, pembuatan akta peralihan hak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.

Hal ini akan terlaksana jika pihak BPN indramayu telah memverifikasi kembali pengajuan kelengkapan persyaratan dan kriteria peserta program yang diajukan oleh desa tersebut, sedangkan untuk kriteria masyarakat peserta program adalah harus dari kalangan menengah kebawah atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun lain halnya terjadi, kelurahan paoman kecamatan indramayu telah mengajukan kelengkapan persyaratan berkas peserta program prona untuk tahun 2015 sebanyak lebih dari 100 peserta, namun hasil verifikasi Panitia Prona BPN menyatakan kelurahan paoman tidak masuk dalam kriteria yang di tentukan.

Saat di konfirmasi, Lurah Paoman Drs. Tarlidin di dampingi panitia prona desa mengatakan, kami selaku panitia desa sudah jauh jauh hari sering koordinasi dengan pihak BPN bernama Slamet, malah SLamet sendiri yang menyuruh kami untuk mencari peserta program sebanyak banyaknya, oleh karena itu kami selaku panitia didampingi lurah membuat berita acara tertulis kesepakatan bersama masyarakat yang isinya tentang biaya operasional pengurusan kelengkapan berkas peserta program tersebut,

Dari hasil kesepakatan bersama itu muncul nominal rupiah sebesar satu juta untuk operasional pengurusan kelengkapan berkas, dan dibayar tiga ratus ribu dimuka, sisanya nanti setelah sertipikat jadi. Terangnya.

Ditemui diruang kerjanya, Slamet mengelak jika dirinya menjajikan dikelurahan paoman pasti akan mendapatkan program PRONA. “Saya hanya bilang jangan mengajukan 70 orang tapi kalau bisa sebanyak-banyaknya, kalau saja di kelurahan Paoman kondusif, permasalahan pungli tidak muncul, ada kemungkinan besar kelurahan Paoman pasti mendapatkan Program PRONA”, jelasnya.

“Bahkan masalah ini sudah ditangani pihak Polres Indramayu, menurut info sementara ini yang menjadi tersangka adalah Wardi dan lurah serta panitia juga telah dipanggil pihak Polres”. Imbuh Slamet.

Sementara itu, penyidik Polres Indramayu unit 3 Tipikor Brigadir Gito, menjelaskan pada  tim wartawan kba , via telefon, jika kasus tersebut telah ditangani pihak polres dan telah memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya, termasuk lurah Tarlidin.  (kba. ferry kaswari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar