Indramayu, kba.ajiinews
Petunjuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional (BPN) kantor kab.Indramayu tentang Program Nasional Agraria
(PRONA) bahwa sumber anggaran prona dari dana murni pada anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) yang di alokasikan ke Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) BPN-RI kantor pertanahan kabupaten maupun kota pada program
pengelolaan pertanahan, Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk penyuluhan,
pengumpulan data (alat bukti), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK
hak/pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertipikat, supervisi dan
pelaporan.
Namun, Masyarakat juga harus paham bahwa Anggaran di luar Subsidi Pemerintah yang di
sebutkan di atas tersebut, masih ada biaya yang harus ditanggung peserta
program seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok batas bidang
tanah, pembuatan akta peralihan hak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Hal ini akan terlaksana jika pihak BPN indramayu telah
memverifikasi kembali pengajuan kelengkapan persyaratan dan kriteria peserta
program yang diajukan oleh desa tersebut, sedangkan untuk kriteria masyarakat
peserta program adalah harus dari kalangan menengah kebawah atau masyarakat
berpenghasilan rendah.
Namun lain halnya terjadi, kelurahan paoman kecamatan
indramayu telah mengajukan kelengkapan persyaratan berkas peserta program prona
untuk tahun 2015 sebanyak lebih dari 100 peserta, namun hasil verifikasi
Panitia Prona BPN menyatakan kelurahan paoman tidak masuk dalam kriteria yang
di tentukan.
Saat di konfirmasi, Lurah Paoman Drs. Tarlidin di dampingi
panitia prona desa mengatakan, kami selaku panitia desa sudah jauh jauh hari
sering koordinasi dengan pihak BPN bernama Slamet, malah SLamet sendiri yang
menyuruh kami untuk mencari peserta program sebanyak banyaknya, oleh karena itu
kami selaku panitia didampingi lurah membuat berita acara tertulis kesepakatan
bersama masyarakat yang isinya tentang biaya operasional pengurusan kelengkapan
berkas peserta program tersebut,
Dari hasil kesepakatan bersama itu muncul nominal rupiah
sebesar satu juta untuk operasional pengurusan kelengkapan berkas, dan dibayar
tiga ratus ribu dimuka, sisanya nanti setelah sertipikat jadi. Terangnya.
Ditemui diruang kerjanya, Slamet mengelak jika dirinya
menjajikan dikelurahan paoman pasti akan mendapatkan program PRONA. “Saya hanya
bilang jangan mengajukan 70 orang tapi kalau bisa sebanyak-banyaknya, kalau
saja di kelurahan Paoman kondusif, permasalahan pungli tidak muncul, ada
kemungkinan besar kelurahan Paoman pasti mendapatkan Program PRONA”, jelasnya.
“Bahkan masalah ini sudah ditangani pihak Polres Indramayu,
menurut info sementara ini yang menjadi tersangka adalah Wardi dan lurah serta
panitia juga telah dipanggil pihak Polres”. Imbuh Slamet.
Sementara itu, penyidik Polres Indramayu unit 3 Tipikor
Brigadir Gito, menjelaskan pada tim
wartawan kba , via telefon, jika kasus tersebut telah ditangani pihak polres
dan telah memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya, termasuk
lurah Tarlidin. (kba. ferry kaswari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar