Jumat, 09 Oktober 2015

Bawaslu Keluhkan Soal Pendeknya Waktu Penanganan Pidana Pemilu

   


 kba ajiinews

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengeluhkan soal waktu yang pendek dalam proses penanganan pidana pemilu.Dengan waktu yang pendek tersebut, katanya Bawaslu dan jajaran, kepolisian dan kejaksaan harus bekerja keras untuk mengefektifkan waktu yang terbatas dalam pidana pemilu.
“Soal pidana pemilu, baik pemilu nasional dan daerah, selalu memang persoalan waktunya, itu terlalu pendek yang diatur UU,” ujar Nelson di Kantor Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10).Nelson menjelaskan mekanisme pelaporan kasus pidana pemilu. Pelapor, katanya paling lambat 7 hari harus melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sejak peristiwa terjadi ke pengawas. Pengawas pemilu, katanya harus melakukan kajian hukum dan melengkapi data selama 5 hari.
“Setelahnya, dilimpahkan ke kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam rangka memperoleh bukti selengkap-lengkapnya dalam waktu 14 hari, kemudian diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.“Kalau masih kurang lengkap maka 3 hari harus dikembalikan ke kepolisian dengan sejumlah petunjuk kemudian 3 hari ke kajaksaan. Kemudian, kejaksaan dalam waktu 5 hari limpahkan ke pengadilan. Jadi, waktu itu sangat pendek,” tambahnya menjelaskan.
Selain persoalan waktu, lanjut Nelson ada beberapa rumusan tindak pidana pemilu seperti kampanye yang rumusannya terlalu luas sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya,  tindak pidana terkait kampanye tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
“Misalnya, kalau ada sesuatu tindak pidana terkait kampanye maka harus dipastikan dulu itu kegiatan kampanye. Sementara di UU kampanye itu merupakan kegiatan peserta pemilu dengan menyampaikan visi-misi dan program untuk mendapatkan dukungan pemilih. Jadi, visi dan misi program itu harus dibuktikan terlebih dahulu, ada tidak dia menyampaikan visi-misi program secara kumulatif,” jelas Nelson. [YUS/L-8]  “sumber hu suara pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar