Rabu, 22 April 2015

Penerima Dana PSKS Indramayu Dipaksa Untuk Inpaq




        

Bentuk kecewa warga Kecamatan Kandanghaur Indramayu dana PSKS dipotong oknum petugas alasan untuk dibagi pada warga lain yang belum masuk data base PSKS (kba ras)

Indramayu,kba ajiinews
Program Simpan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari Kementrian Sosial RI. Tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk membantu masyarakat miskin Kabupaten Indramayu Jawa Barat.Jumlah penerima  173,627 orang jika dihitung dengan nilai uang Rp.1,9 miliar,  kompensasi  harga BBM.Dana PSKS diterima masyarakat  dari Kantor Pos  Giro Kecamatan Rp.600 ribu,Dalam aturan dana tersebut utuh untuk membantu orang yang kurang sejahtera, Hasil liputan beberapa kecamatan masih ada pemaksaan pemerasan uang yang dilakukan oleh oknum diketahui warga sebagai pamong desa,Jumlah potongan uang kisaran Rp.300 ribu, dan Rp.100 ribu bagi setiap penerima.jumlah potongan kalau dihitung jari untuk dana PSKS Kabupaten Indramayu 173.627 orang  jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah,
  Berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok, di wilayah Kabupaten Indramayu sudah berjalan lancar dan sudah tersalurkan ke penerima manfaat melalui Kantor POS.dan Giro  Namun setelah dana tesebut diterima oleh penerima manfaat banyak terjadi pemotongan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah desa mulai dari Rp. 100 rb sampai Rp. 300 ribu. Hal tersebut aparatur Pemerintah Desa sudah jelas tidak berpihak kepada rakyat miskin dan sudah melawan hukum. 
Seperti yang disampaikan LSM Pelopor Drs M Gojali kepada Renas( 21/4) dugaan  terjadi di  beberapa  Kecamatan  Kabupaten Indramayu . Dana yang diterima penerima manfaat melalui kantor pos sebesar Rp. 600 ribu, namun setelah dari kantor pos langsung diminta oleh oknum aparatur pemerintah desa sebesar Rp. 300. “Setelah saya mengambil uang tersebut beberapa jam kemudian langsung diminta oleh oknum aparat desa dengan alasan untuk infaq kepada masyarakat yang tidak mendapatkan”, keluh beberapa warga di  Kabupaten Indramayu  yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, disinggung ada dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pihak dari  Kantor POS, Kepala Kantor POS Induk Kabupaten Indramayu , Tiarsa Wahyudin A.S. S.Sos didampingi Satgas PSKS, Dedi Mulyadi dengan Aris, saat dikonfirmasi Renas  mengatakan bahwa, itu sangat mustahil dan tidak dibenarkan ada potongan yang dilakukan oleh pihak kantor pos. Pihak POS melaksakan tugas sesuai Juknis Penyaluran PSKS terhadap penerima manfaat.
 Mengenai pemotongan yang dilakukan oleh oknum aparat desa itu bukan tanggung jawab pihak kantor  POS, dan pemotongan yang dilakukan oleh oknum aparat desa sudah melangkar hukum. Karena tidak ada dasar dalam pemotongan dana tersebut. Dan dalam proses penyaluranya sudah ada pihak keamanan dari kepolisian yang mana sebagai pengawas agar tidak terjadi pemotongan oleh pihak manapun. Jangankan pihak Desa. Camat, sampai Bupati pun tidak dibenarkan oper alih dana PSKS yang sudah diterima oleh penerima manfaat karena dana tersebut adalah program pemerintah.
Masih Lanjut Tiarsa, untuk kabupaten Indramayu jumlah penerima PSKS sebanyak 173.627 dengan jumlah per penerima manfaat sebanyak Rp. 600 ribu. “Kami berharap kepada pembuat program harus turun kelapangan supaya tahu kondisi dilapangan penerima manfaat yang telah menerima dana PSKS”, katanya. (res/ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar