Bentuk kecewa warga
Kecamatan Kandanghaur Indramayu dana PSKS dipotong oknum petugas alasan untuk
dibagi pada warga lain yang belum masuk data base PSKS (kba ras)
Indramayu,kba ajiinews
Program Simpan Keluarga Sejahtera
(PSKS) dari Kementrian Sosial RI. Tahun 2015 melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Untuk membantu masyarakat miskin Kabupaten Indramayu
Jawa Barat.Jumlah penerima 173,627 orang
jika dihitung dengan nilai uang Rp.1,9 miliar,
kompensasi harga BBM.Dana PSKS
diterima masyarakat dari Kantor Pos Giro Kecamatan Rp.600 ribu,Dalam aturan dana
tersebut utuh untuk membantu orang yang kurang sejahtera, Hasil liputan
beberapa kecamatan masih ada pemaksaan pemerasan uang yang dilakukan oleh oknum
diketahui warga sebagai pamong desa,Jumlah potongan uang kisaran Rp.300 ribu,
dan Rp.100 ribu bagi setiap penerima.jumlah potongan kalau dihitung jari untuk
dana PSKS Kabupaten Indramayu 173.627 orang
jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah,
Berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok, di wilayah Kabupaten
Indramayu sudah berjalan lancar dan sudah tersalurkan ke penerima manfaat melalui
Kantor POS.dan Giro Namun setelah dana
tesebut diterima oleh penerima manfaat banyak terjadi pemotongan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah desa mulai dari Rp. 100 rb sampai Rp. 300 ribu. Hal
tersebut aparatur Pemerintah Desa sudah jelas tidak berpihak kepada rakyat
miskin dan sudah melawan hukum.
Seperti yang disampaikan LSM
Pelopor Drs M Gojali kepada Renas( 21/4) dugaan
terjadi di beberapa Kecamatan Kabupaten Indramayu . Dana yang diterima
penerima manfaat melalui kantor pos sebesar Rp. 600 ribu, namun setelah dari
kantor pos langsung diminta oleh oknum aparatur pemerintah desa sebesar Rp.
300. “Setelah saya mengambil uang tersebut beberapa jam kemudian langsung
diminta oleh oknum aparat desa dengan alasan untuk infaq kepada masyarakat yang
tidak mendapatkan”, keluh beberapa warga di
Kabupaten Indramayu yang tidak
mau disebutkan namanya.
Sementara itu, disinggung ada
dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pihak dari Kantor POS, Kepala Kantor POS Induk Kabupaten
Indramayu , Tiarsa Wahyudin A.S. S.Sos didampingi Satgas PSKS, Dedi Mulyadi
dengan Aris, saat dikonfirmasi Renas mengatakan bahwa, itu sangat mustahil dan
tidak dibenarkan ada potongan yang dilakukan oleh pihak kantor pos. Pihak POS
melaksakan tugas sesuai Juknis Penyaluran PSKS terhadap penerima manfaat.
Mengenai pemotongan yang dilakukan oleh oknum
aparat desa itu bukan tanggung jawab pihak kantor POS, dan pemotongan yang dilakukan oleh oknum
aparat desa sudah melangkar hukum. Karena tidak ada dasar dalam pemotongan dana
tersebut. Dan dalam proses penyaluranya sudah ada pihak keamanan dari
kepolisian yang mana sebagai pengawas agar tidak terjadi pemotongan oleh pihak
manapun. Jangankan pihak Desa. Camat, sampai Bupati pun tidak dibenarkan oper
alih dana PSKS yang sudah diterima oleh penerima manfaat karena dana tersebut
adalah program pemerintah.
Masih Lanjut Tiarsa, untuk
kabupaten Indramayu jumlah penerima PSKS sebanyak 173.627 dengan jumlah per
penerima manfaat sebanyak Rp. 600 ribu. “Kami berharap kepada pembuat program
harus turun kelapangan supaya tahu kondisi dilapangan penerima manfaat yang
telah menerima dana PSKS”, katanya. (res/ded)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar