(Analisa/denny
winson) PUPUK BERSUBSIDI: Petugas Kepolisian memeriksa muatan sekira
17,5 ton pupuk bersubsidi dalam truk fuso yang diduga diselewengkan,
berasal dari salah satu distributor di Medan, Sumut, Senin (23/2).
Pekanbaru,kba ajiinews
Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap RMS, tersangka pelaku
penyelewengan pupuk bersubsidi yang dibeli dari distributor di Medan,
Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk
fuso bernomor polisi (nopol) BK 8130 LN berwarna oranye dan muatan nya
sebanyak 17,5 ton pupuk, yang dibungkus dalam 200 karung/sak pelbagai
merek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes
Widodo melalui Kasubdit I AKBP Kaswandi Irwan di ruang kerjanya, Senin
(23/2), mengatakan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu dihentikan di
Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara,
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (11/2) lalu.“Saat truk akan digiring ke Pekanbaru, ternyata tim kami mengalami
masalah di jalan. Bahkan sempat terpuruk beberapa hari di kawasan
Kabupaten Kampar. Makanya, ekspose baru kita lakukan sekarang,’’
tuturnya.
Saat penggeledahan dilakukan terhadap tersangka RMS ditemukan satu
rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk (BPPSP), serta dua lembar
faktur penjualan pupuk subsidi. Barang bukti lain yang diamankan 200
karung zak pupuk yang masing-masingnya berisi 50 kilogram (kg) dengan
merek Phonska Petrokimia Gresik, ZA Petrokimia Gresik, SP-36 Petrokimia
Gresik, dan Urea bersubsidi.
“Modusnya pelaku membeli pupuk subsidi dari unit distributor di
Medan. Kemudian karungnya diganti dengan kantong pupuk non subsidi
berbagai merek dan menjualnya lagi ke kelompok tani atau KUD di Rohul,’’
ungkapnya.RMS dijerat pasal 6 ayat I huruf b, jo pasal I sub 3e UU RI No 7
tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana
Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang
perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat I dan 2, dengan
hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 100 ribu.“Kita tidak menahan tersangka karena ancaman maksimalnya di bawah
lima tahun. Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor,’’ pungkasnya. "sumber Harian Analisa "(dw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar