Rabu, 25 Februari 2015

Penyelewengan 17,5 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Di Pekan Baru

(Analisa/denny winson) PUPUK BERSUBSIDI: Petugas Kepolisian memeriksa muatan sekira 17,5 ton pupuk bersubsidi dalam truk fuso yang diduga diselewengkan, berasal dari salah satu distributor di Medan, Sumut, Senin (23/2).

Pekanbaru,kba ajiinews

Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap RMS, tersangka pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang dibeli dari distributor di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk fuso bernomor polisi (nopol) BK 8130 LN berwarna oranye dan muatan nya sebanyak 17,5 ton pupuk, yang dibungkus dalam 200 karung/sak pelbagai merek. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo melalui Kasubdit I AKBP Kaswandi Irwan di ruang kerjanya, Senin (23/2), mengatakan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu dihentikan di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah, Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (11/2) lalu.“Saat truk akan digiring ke Pekanbaru, ternyata tim kami mengalami masalah di jalan. Bahkan sempat terpuruk beberapa hari di kawasan Kabupaten Kampar. Makanya, ekspose baru kita lakukan sekarang,’’ tuturnya. 

Saat penggeledahan dilakukan terhadap tersangka RMS ditemukan satu rangkap bukti penyerahan pengiriman stok pupuk (BPPSP), serta dua lembar faktur penjualan pupuk subsidi. Barang bukti lain yang diamankan 200 karung zak pupuk yang masing-masingnya berisi 50 kilogram (kg) dengan merek Phonska Petrokimia Gresik, ZA Petrokimia Gresik, SP-36 Petrokimia Gresik, dan Urea bersubsidi.

“Modusnya pelaku membeli pupuk subsidi dari unit distributor di Medan. Kemudian karungnya diganti dengan kantong pupuk non subsidi berbagai merek dan menjualnya lagi ke kelompok tani atau KUD di Rohul,’’ ungkapnya.RMS dijerat pasal 6 ayat I huruf b, jo pasal I sub 3e UU RI No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat I dan 2, dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 100 ribu.“Kita tidak menahan tersangka karena ancaman maksimalnya di bawah lima tahun. Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor,’’ pungkasnya. "sumber Harian Analisa "(dw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar