Sabtu, 20 Desember 2014

Kejaksaan Agung RI Serahkan Tersangka Korupsi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ke Kejati Jabar




Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka Yance Ke Kejati Jabar


Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka H. Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin Alias Yance maupun barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (tahap dua), Jum’at (12/12/2014). 

Jakarta,kba ajiinews 
 
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman, SH mengatakan, tersangka Yance tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 12.00 Wib didampingi oleh Penasehat Hukum untuk dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Setelah selesai dilakukan penelitian, tersangka Yance dibawa ke Rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung dengan menggunakan Kendaraan Dinas Tahanan milik Kejati Jawa Barat untuk selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 untuk menunggu proses penuntutan selanjutnya.

Yance telah ditahan oleh pihak Kejaksan Agung pada tanggal 5 Desember 2014 sebelum akhirnya perkara di limpahkan ke Kejati Jabar. Mantan Bupati Indramayu ini ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: Print-06/O.2.20/Ft.1/12/2014 tanggal 12 Desember 2014.

Yance disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem pada tahun 2004.

Melalui panitia pembebasan lahan, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp. 22 ribu per meter persegi menjadi Rp. 42 ribu meter persegi. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.150.6440321,-. (zm/ysh)
(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)-(kba ajiinews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar