Penyidik
Kejagung Serahkan Tersangka Yance Ke Kejati Jabar
Tim
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara dan
tersangka H. Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin Alias Yance maupun barang bukti
kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (tahap dua), Jum’at (12/12/2014).
Jakarta,kba ajiinews
Menurut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman, SH
mengatakan, tersangka Yance tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 12.00 Wib
didampingi oleh Penasehat Hukum untuk dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa
Penuntut Umum.
Setelah
selesai dilakukan penelitian, tersangka Yance dibawa ke Rutan kelas 1 Kebon
Waru Bandung dengan menggunakan Kendaraan Dinas Tahanan milik Kejati Jawa Barat
untuk selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai
tanggal 12 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 untuk menunggu proses penuntutan
selanjutnya.
Yance
telah ditahan oleh pihak Kejaksan Agung pada tanggal 5 Desember 2014 sebelum
akhirnya perkara di limpahkan ke Kejati Jabar. Mantan Bupati Indramayu ini
ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor:
Print-06/O.2.20/Ft.1/12/2014 tanggal 12 Desember 2014.
Yance
disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP terkait kasus korupsi pembebasan lahan proyek
PLTU di Sumur Adem pada tahun 2004.
Melalui
panitia pembebasan lahan, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau
mark up yang seharusnya Rp. 22 ribu per meter persegi menjadi Rp. 42 ribu meter
persegi. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.
4.150.6440321,-. (zm/ysh)
(Sumber :
Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)-(kba ajiinews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar