Kamis, 28 Agustus 2014

Baru 24 Provinsi yang Membentuk Komisi Informasi


Kamis, 28 Agustus 2014 

 
 
[PONTIANAK] Sejak di sahkan UU No 25 Tahun 2009 lalu, hinggga saat ini baru 24 provinsi yang sudah membentuk komisi infomasi ditingkat provinsi. Empat provinsi lagi belum membentuk Komisi Informasi di tingkat provinsi, padahal pembentukan itu merupakan UU ini memerintahkan untuk membentuk komisi imformasi di provinsi.

Hal itu dikatakan Dyah Aryani, Komisioner Informasi Pusat kepada  wartawan di Pontianak, Rabu (27/8).

Ia mengatakan, UU itu mengharuskan atau mewajibkan bahwa setelah dua tahun disahkan, maka semua provinsi harus sudah membentuk komisi informasi di tingkat provinsi. Namun pada kenyataanya masih ada sembilan provinsi lagi yang belum membentuk komisi informasi di provinsinya.

Meski demikian, tidak ada sanksi yang tegas terhadap provinsi yang belum membentuk komisi informasi.  Sanksi yang ada hanya sanksi moral dari masyarakat terhadap pemerintah provinsi.

"Padahal kita ketahui, dengan adanya komisi informasi itu, maka masyarakat  akan lebih mudah untuk mengetahui berbagai hal di dalam provinsi. Selain itu, informasi dan pelayanan yang diberikan pemprov kepada masyarakat juga harus jelas dan harus dapat diketahui seluruh masyarakat," katanya.

Dengan hadirnya komisi informasi  di provinsi  akan mempermudah masyarakat  untuk mendapatkan informasi.  "Jadi komisi informasi ini sangat penting bagi masyarakat," katanya.

Jadi melihat kondisi sekarang ini sangat tidak baik jika masih ada provinsi yang belum membentuk komisi informasi di daerah. "Sebab kita ketahui bahwa dengan adanya komisi informaai di provinsi maka investasi di daerah itu akan meningkat," katanya.

Lewat komisi informasi, semua informasi yang dibutuhkan masyarakat akan dapat diakses. Selain itu, potensi yang dimiliki daerah juga akan dapat diakses  dengan mudah dan cepat.

Hal itulah yang akan menjadi pendorong bagi para investor untuk menanamkan modalnya di satu daerah yang sudah memiliki komisi informasi. Namun, jika komisi informasi tidak dibentuk atau belum dibentuk maka investor akan sangat sulit masuk ke satu daerah iau.

Secara khusus, bagi Kalbar tidak menjadi masalah walaupun baru dibentuk  namun hal itu sudah sesuai dengan tujuan dari UU yang disahkan tahun 2009 lalu. Sebab dengan adanya komisi informasi itu maka berbagai sumber yang ada di daerah dapat dengan cepat diketahui oleh calon investor. ==sumber suara pembaruan==[146/N-6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar